Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025 resmi ditetapkan. Namun, kebijakan itu dipastikan tidak akan berlaku bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara (Diskopukmnakertrans Jepara), Samiadji, Kamis (19/12/2024). Dia menyebut UMSK diberlakukan kepada sektor industri besar.

“Yang sektor industri kecil dan menengah tidak diberlakukan. Jadi hanya diberlakukan untuk sektor industri besar,” jelas Samiadji.

Sehingga untuk sektor industri kecil seperti Tenun Troso dan konveksi dalam skala kecil lainnya tidak kena aturan UMSK. Pihaknya menyebut, industri yang kena aturan UMSK adalah yang modal usahanya di atas Rp 50 miliar.

Samiadji menyebutkan, ada delapan sektor industri berdasarkan Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha Indonesia (KBLI) yang kena aturan UMSK.

Adapun besarannya berdasarkan masing-masing sektor yang terdaftar dalam KBLI. Rumusnya yaitu persentase setiap KBL ditambah dengan 6,5 persen (kenaikan Upah Minimum Kabupaten).

Rinciannya, untuk KBLI 29300 (industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih) sebesar Rp 2.949.553.

Lalu...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler