Kamis, 20 November 2025

Lalu KBLI 14111 (industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil sebesar Rp 2.871.246, KBLI 15121 (industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi), KBLI 15201 (industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari), dan KBLI 15202 (industri sepatu olahraga) sebesar Rp 2.871.246.

Sementara KBLI 12012 (industri rokok putih) dan KBLI 12019 (industri rokok lainnya) sebesar Rp 2.792.940.

Jika angka UMK dan UMSK 2025 yang sudah ditetapkan itu dianggap terlalu besar, Samiadji berharap agar perusahaan dan serikat buruh bisa berunding. Melalui mekanisme bipatrit, diharapkan nantinya bisa terjadi kesepakatan sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.

“Misalnya industri skala besar kondisi keuangannya sedang tidak baik-baik saja, harapan kami ada perundingan untuk mencapai win win solution,” harap Samiadji.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler