Catat! Bayar Pajak Kendaraan di Jepara Dapat Diskon
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 6 Januari 2025 17:27:00
Murianews, Jepara – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah meluncurkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wajib pajak pada Januari 2025.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Jepara, Kiswanto menyebut, diskon pajak kendaraan ini dimulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Progam diskon pajak ini diperuntukkan bagi semua pemilik kendaraan mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah Jawa Tengah.
”Program diskon ini ada dua, yaitu diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB sebesar 24,7 persen. Sehingga pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak belum naik, atau masih sama dengan tahun sebelumnya,” jelas Kiswanto, Senin (6/1/2025).
Kiswanto mengatakan, program diskon ini untuk meringankan beban pembayaran pajak kendaraan oleh wajib pajak.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2013, pada PKB maupun BBNKB terdapat opsen atau tambahan pajak yang diperuntukkan bagi Kabupaten/kota.
Opsen ini memang bisa sebesar 66 persen. Namun bukan berarti pajaknya naik sebesar itu. Tetapi tambahan pajak untuk PKB adalah sebesar 16,2 persen.
”Tambahan ini tidak ada kalau dibayarkan mulai 5 Januari sampai 31 Maret, karena ada diskon PKB dan BBNKB,” bebernya.
Pajak Kendaraan...
- 1
- 2



