Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melakukan kajian terkait dampak dari penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025. Salah satunya, ada potensi investasi hilang mencapai Rp 2,4 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Mayadina Rohmi Musfiroh, Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari unsur akademisi, Kamis (16/1/2025). Beberapa hari lalu, Dewan Pengupahan melakukan kajian dengan menyurvei 33 perusahaan. Hasilnya muncul dampak beragam.

Mayadina merinci, sebanyak 28 persen akan melakukan efisiensi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak memperpanjang kontrak buruh.

Kemudian, 27 persen perusahaan akan relokasi ke daerah lain, 10 persen akan mengurangi atau menghentikan investasi, 3 persen menutup perusahaan.

Serta sisanya melakukan penghentian rekrutmen, pengurangan atau penghentian produksi dan pengurangan order.

Maya menyatakan, yang sangat mengkhawatirkan, akan ada penghentian investasi sebesar Rp 2,4 triliun. Itu dalam jangka waktu dua hingga lima tahun ke depan.

Setelah UMSK diputuskan untuk ditetapkan, imbuh dia, sudah ada banyak perusahaan yang terpaksa akan melakukan PHK ratusan buruh. Adapun potensi dampak efisiensi melalui PHK selama 2025-2026, pengurangan atau PHK karyawan sebanyak 7.335 buruh.

”Jika itu benar-benar terjadi, tentu akan sangat berbahaya bagi Kabupaten Jepara secara umum. Tentu nilai investasi akan sangat terpengaruh,” jelas Mayadina.

Pengurangan Kesempatan Kerja... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler