Sejumlah anggota Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berorasi di depan gerbang. Mereka meminta agar perusahaan tetap memberlakukan UMSK 2025.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, aksi itu untuk menekan perusahaan agar mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan memberlakukan UMSK.
Yopi menyebut, aksi tersebut dilakukan serentak di enam perusahaan. Yaitu di PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia Jepara, PT Hwaseung Indonesia dan PT Jiale Indonesia Textil.
“Tuntutan kita serentak agar perusahaan mengeluarkan surat edaran atau SK, untuk kita bawa ke Pj Gubernur Jateng, agar tidak merevisi SK UMSK yang sudah dikeluarkan 18 Desember 2024 kemarin,” kata Yopi di depan PT SAMI JF.
Aksi mogok kerja itu menjadi bukti pernyataan yang sebelumnya sudah disampaikan Yopi. Bahwa jika perusahaan menyatakan akan merugi akibat pemberlakuan UMSK, maka hari ini dia buktikan itu.
Murianews, Jepara – Sekitar 14 ribu buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mogok kerja, Jumat (24/1/2025). Mereka menuntut agar perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK).
Sejak sekitar pukul 06.00 WIB, para buruh Jepara itu mulai menahan diri tak masuk ke dalam pabrik. Mereka berdiam di depan gerbang. Aksi ini diinisiasi oleh serikat buruh.
Sejumlah anggota Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berorasi di depan gerbang. Mereka meminta agar perusahaan tetap memberlakukan UMSK 2025.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, aksi itu untuk menekan perusahaan agar mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan memberlakukan UMSK.
Yopi menyebut, aksi tersebut dilakukan serentak di enam perusahaan. Yaitu di PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia Jepara, PT Hwaseung Indonesia dan PT Jiale Indonesia Textil.
“Tuntutan kita serentak agar perusahaan mengeluarkan surat edaran atau SK, untuk kita bawa ke Pj Gubernur Jateng, agar tidak merevisi SK UMSK yang sudah dikeluarkan 18 Desember 2024 kemarin,” kata Yopi di depan PT SAMI JF.
Aksi mogok kerja itu menjadi bukti pernyataan yang sebelumnya sudah disampaikan Yopi. Bahwa jika perusahaan menyatakan akan merugi akibat pemberlakuan UMSK, maka hari ini dia buktikan itu.
Kerugian...
Yopi mengklaim bahwa di dalam PT SAMI JF saat ini tidak ada aktivitas produksi. Sehingga kerugian perusahaan di depan mata. Ini menjadi respon dari perkembangan yang saat ini terjadi terkait UMSK.
“Kalau perusahaan tidak mengeluarkan SK, aksi ini (mogok kerja) akan terus berlanjut,” tegas Yopi.
Yopi menegaskan, bahwa massa aksi akan tetap bertahan sampai pihak perusahaan mengeluarkan SK. Bahkan, massa aksi akan terus berdemonstrasi sampai malam.
Sementara itu, salah satu peserta aksi, Eka Noviana menyatakan, bahwa dia ikut demo karena ikut solidaritas sesama buruh. Dia bertahan di depan gerbang sejak tiba di kawasan PT SAMI JF.
“Karena ikut solidaritas teman-teman (buruh), untuk memperjuangkan UMSK Jepara. Biar UMSK nya tetap di 13 persen. Saya akan bertahan di sini sampai di ACC,” kata dia.
Bersama teman-temannya, dia menuntut agar perusahaan menjalankan Surat Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana itu. Sampai saat ini, terhitung sudah 13 tahun dia bekerja di PT SAMI. Sehingga soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK), dia menyerahkan kepada Tuhan.
“Itu Wallahu a’lam. Namanya rejeki, kalau memang jatahnya masih di sini, ya masih di sini. Kalau tidak ya, sudah,” ujar dia.
Editor: Budi Santoso