Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sekitar 14 ribu buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mogok kerja, Jumat (24/1/2025). Mereka menuntut agar perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK).

Sejak sekitar pukul 06.00 WIB, para buruh Jepara itu mulai menahan diri tak masuk ke dalam pabrik. Mereka berdiam di depan gerbang. Aksi ini diinisiasi oleh serikat buruh.

Sejumlah anggota Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berorasi di depan gerbang. Mereka meminta agar perusahaan tetap memberlakukan UMSK 2025.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, aksi itu untuk menekan perusahaan agar mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan memberlakukan UMSK.

Yopi menyebut, aksi tersebut dilakukan serentak di enam perusahaan. Yaitu di PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia Jepara, PT Hwaseung Indonesia dan PT Jiale Indonesia Textil.

“Tuntutan kita serentak agar perusahaan mengeluarkan surat edaran atau SK, untuk kita bawa ke Pj Gubernur Jateng, agar tidak merevisi SK UMSK yang sudah dikeluarkan 18 Desember 2024 kemarin,” kata Yopi di depan PT SAMI JF.

Aksi mogok kerja itu menjadi bukti pernyataan yang sebelumnya sudah disampaikan Yopi. Bahwa jika perusahaan menyatakan akan merugi akibat pemberlakuan UMSK, maka hari ini dia buktikan itu.

Kerugian...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler