Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Agus Hermin Sarfin Hadis, narapidana (napi) yang lepas dari Lapas Kelas II B Pati kini ditahan di Mapolres Jepara, Jawa Tengah (Jateng).

Dia telah melakukan pencabulan kepada penjual kopi dan perempuan yang masih sekolah di salah satu SMA di Kota Ukir.

Pria asal Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara itu kabur dari lapas pada 6 Januari. Selama kabur, dia melakukan tiga tindak pidana.

Ia mencuri motor dari sawah di Pati, melakukan percobaan pencabulan kepada penjual kopi di Wisata Air Terjun Songgo Langit, Kecamatan Kembang. Bukan hanya itu, dia ternyata memperkosa perempuan kelas XI SMA.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025), Agus mengakui perbuatannya mencoba memperkosa penjual kopi berinisial LS (37) itu di hutan. Aksinya gagal setelah korban menjerit dan mendapatkan pertolongan dari warga.

Agus kabur dengan membawa sepeda motor korban. Dia mengaku sebelumnya tak mengenal korban.

”Belum (ditarget). Baru tahu itu,” kata Agus.

Sebelum ditangkap Satreskrim Polres Jepara pada 10 Januari 2025 lalu, Agus rupanya kembali melakukan pencabulan. Korbannya adalah anak SMA yang merupakan anak dari temannya sesama napi di Lapas Pati.

Modus operandi...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler