Dia telah melakukan pencabulan kepada penjual kopi dan perempuan yang masih sekolah di salah satu SMA di Kota Ukir.
Ia mencuri motor dari sawah di Pati, melakukan percobaan pencabulan kepada penjual kopi di Wisata Air Terjun Songgo Langit, Kecamatan Kembang. Bukan hanya itu, dia ternyata memperkosa perempuan kelas XI SMA.
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025), Agus mengakui perbuatannya mencoba memperkosa penjual kopi berinisial LS (37) itu di hutan. Aksinya gagal setelah korban menjerit dan mendapatkan pertolongan dari warga.
Agus kabur dengan membawa sepeda motor korban. Dia mengaku sebelumnya tak mengenal korban.
”Belum (ditarget). Baru tahu itu,” kata Agus.
Murianews, Jepara – Agus Hermin Sarfin Hadis, narapidana (napi) yang lepas dari Lapas Kelas II B Pati kini ditahan di Mapolres Jepara, Jawa Tengah (Jateng).
Dia telah melakukan pencabulan kepada penjual kopi dan perempuan yang masih sekolah di salah satu SMA di Kota Ukir.
Pria asal Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara itu kabur dari lapas pada 6 Januari. Selama kabur, dia melakukan tiga tindak pidana.
Ia mencuri motor dari sawah di Pati, melakukan percobaan pencabulan kepada penjual kopi di Wisata Air Terjun Songgo Langit, Kecamatan Kembang. Bukan hanya itu, dia ternyata memperkosa perempuan kelas XI SMA.
Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (24/1/2025), Agus mengakui perbuatannya mencoba memperkosa penjual kopi berinisial LS (37) itu di hutan. Aksinya gagal setelah korban menjerit dan mendapatkan pertolongan dari warga.
Agus kabur dengan membawa sepeda motor korban. Dia mengaku sebelumnya tak mengenal korban.
”Belum (ditarget). Baru tahu itu,” kata Agus.
Sebelum ditangkap Satreskrim Polres Jepara pada 10 Januari 2025 lalu, Agus rupanya kembali melakukan pencabulan. Korbannya adalah anak SMA yang merupakan anak dari temannya sesama napi di Lapas Pati.
Modus operandi...
Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Agus mengajak jalan-jalan korban untuk beli ponsel.
”Saya keluar (jalan-jalan) anaknya, saya izin sama orang tuanya,” ujar dia.
Dalam perjalanan itu, Agus menghentikan kendaraannya di area persawahan. Dia kemudian memperkosa korban. Dia mengancam korban agar mau diperkosa.
”Iya (dengan ancaman). Saya cekik dan tutup mulutnya. Iya (diancam mau dibunuh),” jelas pria berusia 25 tahun itu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengungkapkan bahwa saat ini korban pemerkosaan kedua itu masih trauma. Korban pun sudah melaporkan peristiwa itu kepada pihak Kepolisian.
”Tapi untuk saat ini, untuk kami mintai klarifikasi, korban masih belum bisa. Karena korban masih trauma dengan situasi atau efek akibat dari pencabulan tersebut,” ungkap AKP Wildan.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi rumah korban untuk dimintai keterangan dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun itu baru akan dilakukan setelah kondisi mental korban sudah siap.
Untuk sementara ini, AKP Wildan telah menerapkan Pasal 365 KUHP, tentang tindakan pencurian dengan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan.
”Ancamannya maksimal 9 tahun penjara,” sebut AKP Wildan.
Editor: Cholis Anwar