Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK yang ditandatangani Nana pada Desember 2024 itu resmi direvisi.
Dalam surat tersebut, angka UMSK berubah. Perubahan itu sesuai dengan rekomendasi revisi yang disepakati dewan pengupahan pada 30 Januari 2025 lalu.
Sebelumnya, UMSK yang sudah ditetapkan Nana Sudjana dalam Surat Keputusan (SK) Desember 2025 lalu itu terbagi ke dalam tiga sektor.
Di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor yang ditambah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025 yang naik sebesar 6,5 persen. Sektor 1: 13 persen, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen.
Rinciannya, sektor 1 nilai UMSK-nya sebesar Rp 2.949.553,00. Sektor 2 Rp 2. 871.246,00. Sedangkan sektor tiga Rp 2.792.940,00.
Namun setelah dilakukan peninjauan ulang itu prosentasenya berubah. Hasil revisinya adalah, untuk sektor 1 angkanya 10 persen, sektor 2 menjadi 9 persen dan sektor 3 menjadi 7,5 persen.
Murianews, Jepara – Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana resmi merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025. Angkanya turun drastis dari keputusan sebelumnya.
Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK yang ditandatangani Nana pada Desember 2024 itu resmi direvisi.
Nana mengeluarkan SK Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/5 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya. Surat ditandatangani Nana kemarin, Senin (10/2/2025).
Dalam surat tersebut, angka UMSK berubah. Perubahan itu sesuai dengan rekomendasi revisi yang disepakati dewan pengupahan pada 30 Januari 2025 lalu.
Sebelumnya, UMSK yang sudah ditetapkan Nana Sudjana dalam Surat Keputusan (SK) Desember 2025 lalu itu terbagi ke dalam tiga sektor.
Di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor yang ditambah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025 yang naik sebesar 6,5 persen. Sektor 1: 13 persen, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen.
Rinciannya, sektor 1 nilai UMSK-nya sebesar Rp 2.949.553,00. Sektor 2 Rp 2. 871.246,00. Sedangkan sektor tiga Rp 2.792.940,00.
Namun setelah dilakukan peninjauan ulang itu prosentasenya berubah. Hasil revisinya adalah, untuk sektor 1 angkanya 10 persen, sektor 2 menjadi 9 persen dan sektor 3 menjadi 7,5 persen.
Nilai UMSK yang baru...
Untuk sektor pertama, UMK 2025 ditambah 3,5 persen menjadi Rp 2.701.582. Sektor kedua, ditambah 2,5 persen menjadi Rp 2.675.450. Sektor ketiga, ditambah 1 persen menjadi Rp 2.636.325.
Dalam SK Gubernur Jateng yang baru, nilainya sesuai dengan rekomendasi revisi terakhir itu.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara, Ahmad Syamsul Anwar menyambut baik. Menurutnya, keputusan itu diharapkan para pengusaha.
”Ini memang diharapkan para pengusaha, dewan pengupahan dari pemerintah, ada tiga perwakilan dari serikat buruh. Meskipun dalam proses sidang terakhir itu (serikat pekerja) hanya absen, tidak ikut pembahasan kenaikan. Ini patut kita syukuri bersama,” kata Syamsul, Selasa (11/2/2025).
Dengan adanya keputusan yang baru ini, Syamsul berharap keberlangsungan investasi di Kota Ukir tetap kondusif dan berkembang. Sehingga hubungan industrial di Jepara diharapkan bisa terjalin lebih baik.
Sehingga kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sebelumnya menjadi momok tidak terjadi.
Editor: Supriyadi