Rabu, 19 November 2025

Untuk sektor pertama, UMK 2025 ditambah 3,5 persen menjadi Rp 2.701.582. Sektor kedua, ditambah 2,5 persen menjadi Rp 2.675.450. Sektor ketiga, ditambah 1 persen menjadi Rp 2.636.325.

Dalam SK Gubernur Jateng yang baru, nilainya sesuai dengan rekomendasi revisi terakhir itu.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara, Ahmad Syamsul Anwar menyambut baik. Menurutnya, keputusan itu diharapkan para pengusaha.

”Ini memang diharapkan para pengusaha, dewan pengupahan dari pemerintah, ada tiga perwakilan dari serikat buruh. Meskipun dalam proses sidang terakhir itu (serikat pekerja) hanya absen, tidak ikut pembahasan kenaikan. Ini patut kita syukuri bersama,” kata Syamsul, Selasa (11/2/2025).

Dengan adanya keputusan yang baru ini, Syamsul berharap keberlangsungan investasi di Kota Ukir tetap kondusif dan berkembang. Sehingga hubungan industrial di Jepara diharapkan bisa terjalin lebih baik.

Sehingga kekhawatiran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang sebelumnya menjadi momok tidak terjadi.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler