Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jepara – Sebanyak tujuh perusahaan padat karya di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diketahui telah membayar gaji karyawan sekaligus dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Ahmad Syamsul Anwar mengaku sudah berkomunikasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan perusahaan lainnya.

Dari komunikasi itu, dia mengapresiasi tujuh perusahaan tersebut. Sebab meskipun dalam kondisi yang berat ini tetap mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.

Yaitu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK.

“Tetapi ini tidak bisa dimaknai bahwa perusahaan mampu menjalankan sesuai SK. Perusahaan selalu berpikir logis dan realistis,” kata Syamsul kepada Murianews.com, Senin (10/2/2025).

Para pengusaha, lanjut Syamsul, saat ini masih menunggu keputusan baru dari Pj Gubernur Jateng. Apakah UMSK Jepara direvisi atau tidak.

”Kami berharap dan mendorong pemerintah, tolong pengusaha ini jangan digantung seperti ini. Beri kami kepastian. Agar bisa bersikap,” tegas Syamsul.

Sembari menunggu keputusan tersebut, Syamsul mengatakan bahwa para pengusaha tersebut saat ini tengah berhitung. Untuk sementara waktu, para pengusaha sudah mengambil langkah-langkah strategis.

Pengurangan karyawan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler