Dari komunikasi itu, dia mengapresiasi tujuh perusahaan tersebut. Sebab meskipun dalam kondisi yang berat ini tetap mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Yaitu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK.
“Tetapi ini tidak bisa dimaknai bahwa perusahaan mampu menjalankan sesuai SK. Perusahaan selalu berpikir logis dan realistis,” kata Syamsul kepada Murianews.com, Senin (10/2/2025).
Para pengusaha, lanjut Syamsul, saat ini masih menunggu keputusan baru dari Pj Gubernur Jateng. Apakah UMSK Jepara direvisi atau tidak.
”Kami berharap dan mendorong pemerintah, tolong pengusaha ini jangan digantung seperti ini. Beri kami kepastian. Agar bisa bersikap,” tegas Syamsul.
Sembari menunggu keputusan tersebut, Syamsul mengatakan bahwa para pengusaha tersebut saat ini tengah berhitung. Untuk sementara waktu, para pengusaha sudah mengambil langkah-langkah strategis.
Murianews, Jepara – Sebanyak tujuh perusahaan padat karya di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diketahui telah membayar gaji karyawan sekaligus dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Ahmad Syamsul Anwar mengaku sudah berkomunikasi dengan tujuh perusahaan tersebut dan perusahaan lainnya.
Dari komunikasi itu, dia mengapresiasi tujuh perusahaan tersebut. Sebab meskipun dalam kondisi yang berat ini tetap mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.
Yaitu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK.
“Tetapi ini tidak bisa dimaknai bahwa perusahaan mampu menjalankan sesuai SK. Perusahaan selalu berpikir logis dan realistis,” kata Syamsul kepada Murianews.com, Senin (10/2/2025).
Para pengusaha, lanjut Syamsul, saat ini masih menunggu keputusan baru dari Pj Gubernur Jateng. Apakah UMSK Jepara direvisi atau tidak.
”Kami berharap dan mendorong pemerintah, tolong pengusaha ini jangan digantung seperti ini. Beri kami kepastian. Agar bisa bersikap,” tegas Syamsul.
Sembari menunggu keputusan tersebut, Syamsul mengatakan bahwa para pengusaha tersebut saat ini tengah berhitung. Untuk sementara waktu, para pengusaha sudah mengambil langkah-langkah strategis.
Pengurangan karyawan...
Syamsul menyebut, sejak awal tahun 2025 ini pengusaha tidak melakukan penerimaan pekerja baru.
Sejak Desember 2024 lalu, dari jumlah 90 ribu karyawan di berbagai perusahaan padat karya, sudah ada pengurangan sebanyak 4 persen.
Pengurangan itu dengan cara tidak memperpanjang kontrak pekerja yang sudah selesai maupun keluar secara suka rela.
Kemudian, para pengusaha juga tidak memberlakukan lembur di hari Sabtu-Minggu seperti sebelumnya.
”Keputusan dari gubernur sangat kami harapkan segera. Sehingga pengusaha bisa menentukan sikap. Apakah bertahan, mengembangkan, atau justru sebaliknya menyikapi realitas dengan melakukan langkah-langkah efisiensi,” jelas Syamsul.
Kepastian keputusan tersebut juga penting untuk memastikan arah investasi di Kabupaten Jepara di waktu mendatang. Syamsul berharap agar UMSK itu direvisi. Sehingga dunia investasi bisa kondusif. Yang jauh lebih penting adalah investor asing tidak kabur dari Kota Ukir hanya karena persoalan UMSK.
Diberitakan sebelumnya, tujuh perusahaan yang sudah membayar UMSK yaitu PT SAMI Jepara Factory, PT HWA Seung Indonesia (HWI), PT Parkland Word Indonesia (PWI), PT Formosa BAG Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile, dan PT Sung Shin Global.
Editor: Supriyadi