Hal ini menyusul masih belum adanya kepastian keputusan terbaru dari Pj Gubernur Jateng.
”Kami terus berkomunikasi dengan DPP Apindo Jateng. Setelah kami berkoordinasi dengan beberapa pihak, langkah hukum tentu kami siapkan,” kata Syamsul, Senin (10/2/2025).
Apalagi, lanjut Syamsul, jika melihat perjalanan pembahasan UMSK di dewan pengupahan kabupaten Jepara, ada banyak celah hukum yang bisa menjadi materi gugatan.
Tetapi melihat pengalaman tahun lalu, saat Apindo mengguggat Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara di PTUN, prosesnya bisa sampai enam hingga tujuh bulan. Meskipun saat itu PTUN memenangkan gugatan Apindo.
Tetapi dalam perjalanan sidang tersebut, para pengusaha tetap mengeluarkan gaji sesuai dengan SK yang sudah ditetapkan.
”Tuntutan gugatan ke PTUN itu kan prosesnya lama. Pengusaha sudah tertatih-tatih, biasanya itu 6 atau 7 bulan baru putusan. Itu yang sebenarnya pengusaha enggan atau menghindari gugatan di PTUN,” ujar Syamsul.
Murianews, Jepara – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) tengah menyiapkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.
Hal ini menyusul masih belum adanya kepastian keputusan terbaru dari Pj Gubernur Jateng.
Ketua Apindo Jepara, Ahmad Syamsul Anwar mengatakan, penyiapan gugatan yang akan dilayangkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu sudah dikomunikasikan dengan DPP Apindo Jateng.
”Kami terus berkomunikasi dengan DPP Apindo Jateng. Setelah kami berkoordinasi dengan beberapa pihak, langkah hukum tentu kami siapkan,” kata Syamsul, Senin (10/2/2025).
Apalagi, lanjut Syamsul, jika melihat perjalanan pembahasan UMSK di dewan pengupahan kabupaten Jepara, ada banyak celah hukum yang bisa menjadi materi gugatan.
Tetapi melihat pengalaman tahun lalu, saat Apindo mengguggat Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara di PTUN, prosesnya bisa sampai enam hingga tujuh bulan. Meskipun saat itu PTUN memenangkan gugatan Apindo.
Tetapi dalam perjalanan sidang tersebut, para pengusaha tetap mengeluarkan gaji sesuai dengan SK yang sudah ditetapkan.
”Tuntutan gugatan ke PTUN itu kan prosesnya lama. Pengusaha sudah tertatih-tatih, biasanya itu 6 atau 7 bulan baru putusan. Itu yang sebenarnya pengusaha enggan atau menghindari gugatan di PTUN,” ujar Syamsul.
Langkah hukum...
Tetapi bila nanti Gubernur Jateng tetap berpendirian pada SK Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK, maka langkah hukum di PTUN akan tetap ditempuh.
”Kami tetap menyiapkan gugatan itu,” ucap dia.
Sembari menyiapkan gugatan, Syamsul juga mendorong kepada DPP Apindo Jateng supaya mendesak Pj Gubernur Jateng agar segera mengeluarkan keputusan baru. Entah itu merevisi atau tetap pada keputusan lama.
Menurut Syamsul, keputusan itu penting segera ditetapkan. Karena para pengusaha padat karya di Kota Ukir membutuhkan kepastian hukum.
Dengan keputusan yang baru itu, sambung Syamsul, para pengusaha bisa bersikap. Apakah bertahan, mengembangkan, atau justru sebaliknya menyikapi realitas dengan melakukan langkah-langkah efisiensi.
”Kami berharap dan mendorong pemerintah, tolong pengusaha ini jangan digantung seperti ini. Beri kami kepastian. Agar bisa bersikap,” pungkas Syamsul.
Editor: Supriyadi