Jumat, 28 Maret 2025

Murianews, Jepara – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) tengah menyiapkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.

Hal ini menyusul masih belum adanya kepastian keputusan terbaru dari Pj Gubernur Jateng.

Ketua Apindo Jepara, Ahmad Syamsul Anwar mengatakan, penyiapan gugatan yang akan dilayangkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu sudah dikomunikasikan dengan DPP Apindo Jateng.

”Kami terus berkomunikasi dengan DPP Apindo Jateng. Setelah kami berkoordinasi dengan beberapa pihak, langkah hukum tentu kami siapkan,” kata Syamsul, Senin (10/2/2025).

Apalagi, lanjut Syamsul, jika melihat perjalanan pembahasan UMSK di dewan pengupahan kabupaten Jepara, ada banyak celah hukum yang bisa menjadi materi gugatan.

Tetapi melihat pengalaman tahun lalu, saat Apindo mengguggat Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara di PTUN, prosesnya bisa sampai enam hingga tujuh bulan. Meskipun saat itu PTUN memenangkan gugatan Apindo.

Tetapi dalam perjalanan sidang tersebut, para pengusaha tetap mengeluarkan gaji sesuai dengan SK yang sudah ditetapkan.

”Tuntutan gugatan ke PTUN itu kan prosesnya lama. Pengusaha sudah tertatih-tatih, biasanya itu 6 atau 7 bulan baru putusan. Itu yang sebenarnya pengusaha enggan atau menghindari gugatan di PTUN,” ujar Syamsul.

Langkah hukum...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler