Rabu, 19 November 2025

Tetapi bila nanti Gubernur Jateng tetap berpendirian pada SK Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK, maka langkah hukum di PTUN akan tetap ditempuh.

”Kami tetap menyiapkan gugatan itu,” ucap dia.

Sembari menyiapkan gugatan, Syamsul juga mendorong kepada DPP Apindo Jateng supaya mendesak Pj Gubernur Jateng agar segera mengeluarkan keputusan baru. Entah itu merevisi atau tetap pada keputusan lama.

Menurut Syamsul, keputusan itu penting segera ditetapkan. Karena para pengusaha padat karya di Kota Ukir membutuhkan kepastian hukum.

Dengan keputusan yang baru itu, sambung Syamsul, para pengusaha bisa bersikap. Apakah bertahan, mengembangkan, atau justru sebaliknya menyikapi realitas dengan melakukan langkah-langkah efisiensi.

”Kami berharap dan mendorong pemerintah, tolong pengusaha ini jangan digantung seperti ini. Beri kami kepastian. Agar bisa bersikap,” pungkas Syamsul.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler