Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Pj Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana resmi merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025. Angkanya turun drastis dari keputusan sebelumnya.

Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor:561/45 Tahun 2024 tentang UMSK yang ditandatangani Nana pada Desember 2024 itu resmi direvisi.

Nana mengeluarkan SK Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/5 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya. Surat ditandatangani Nana kemarin, Senin (10/2/2025).

Dalam surat tersebut, angka UMSK berubah. Perubahan itu sesuai dengan rekomendasi revisi yang disepakati dewan pengupahan pada 30 Januari 2025 lalu.

Sebelumnya, UMSK yang sudah ditetapkan Nana Sudjana dalam Surat Keputusan (SK) Desember 2025 lalu itu terbagi ke dalam tiga sektor.

Di mana besaran kenaikannya berbeda-beda untuk setiap sektor yang ditambah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara Tahun 2025 yang naik sebesar 6,5 persen. Sektor 1: 13 persen, sektor 2: 10 persen, dan sektor 3: 7 persen.

Rinciannya, sektor 1 nilai UMSK-nya sebesar Rp 2.949.553,00. Sektor 2 Rp 2. 871.246,00. Sedangkan sektor tiga Rp 2.792.940,00.

Namun setelah dilakukan peninjauan ulang itu prosentasenya berubah. Hasil revisinya adalah, untuk sektor 1 angkanya 10 persen, sektor 2 menjadi 9 persen dan sektor 3 menjadi 7,5 persen.

Nilai UMSK yang baru...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler