Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita uang sebesar Rp 11,7 miliar dari salah satu tersangka.

Ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus Bank Jepara Artha yang menghebohkan Jepara. Dalam rilis tertulis yang diterima Murianews.com, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebutkan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka berinisial MIA. Nilainya sebesar Rp 11,7 miliar.

Penyitaan itu, kata Tessa, merupakan upaya pemulihan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada Bank Jepara Artha sejak tahun 2022 hingga 2024.

“Kerugian Negara akibat kredit fiktif ini, saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp 250 milyar,” sebut Tessa dalam rilis yang terbit pada 24 Februari 2025 itu.

Tessa memaparkan, sejak perkara Bank Jepara Artha bergulir, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan. Masing-masing dua unit mobil Toyota Fortuner, dua unit mobil Honda CRV dan satu unit mobil Honda HRV.

Selain itu, penyidik juga telah menyita 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar. Serta uang tunai sebesar kurang lebih Rp 12,5 miliar dalam proses penangana kasus Bank Jepara Artha.

“(Penyitaan ini) Sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut,” ucap Tessa.

Selama Penanganan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler