Rabu, 19 November 2025

Selama penanganan kasus Bank Jepara Artha berjalan, KPK berterima kasih kepadapara pihak dan peran masyarakat yang telah membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini.

Tessa memastikan bahwa KPK belum berhenti memproses kasus Bank Jepara Artha ini. Penyidik akan terus mengejar aset-aset milik tersangka baik yang dikuasai keluarga tersangka ataupun yang dikuasai pihak lain.

Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas bilamana ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan assets assets milik tersangka.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus kredit fiktif Bank Jepara Artha. Selain MIA, empat tersangka lain ada lima tersangka, masing-masing JH, IN, AN dan AS.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler