Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menerangkan, ribuan miras dari berbagai jenis dan merek itu didapat selama dua pekan saat agenda kegiatan kepolisian rutin yang dioptimalkan jelang Operasi Ketupat Candi.
Dia menyebut, ada 57 penjual miras yang terjaring operasi. Kepada para penjual miras tersebut, kapolres menyatakan, sudah melakukan pembinaan pada sebagian dari mereka.
Sebagiannya lagi sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yag disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara.
Dari sekian tangkapan, AKBP Erick mengungkapkan, bahwa miras-miras tersebut berasal dari luar daerah Kota Ukir.
Lalu bahan peledak, petasan dan narkoba yang akan dimusnahkan secara terpisah oleh unit khusus.
Murianews, Jepara – Polres Jepara memusnahkan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (pekat), Jumat (21/3/2025). Terdapat 3.729 botol minuman keras (miras) yang digilas menggunakan alat berat di halaman Mapolres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso menerangkan, ribuan miras dari berbagai jenis dan merek itu didapat selama dua pekan saat agenda kegiatan kepolisian rutin yang dioptimalkan jelang Operasi Ketupat Candi.
”Selama dua pekan, kami menyita 3.729 botol miras dan sebanyak 1.516 liter minuman oplosan,” sebut AKBP Erick.
Dia menyebut, ada 57 penjual miras yang terjaring operasi. Kepada para penjual miras tersebut, kapolres menyatakan, sudah melakukan pembinaan pada sebagian dari mereka.
Sebagiannya lagi sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yag disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara.
Dari sekian tangkapan, AKBP Erick mengungkapkan, bahwa miras-miras tersebut berasal dari luar daerah Kota Ukir.
Selain memusnahkan miras, dalam kesempatan itu juga dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya, yaitu 18 buah knalpot brong.
Lalu bahan peledak, petasan dan narkoba yang akan dimusnahkan secara terpisah oleh unit khusus.
Bahan Peledak...
Dalam operasi yang digelar selama Ramadan ini pula, Polres Jepara mengungkap kasus perjudian. Hasilnya, tiga orang diamankan karena judi konvensional dan satu orang lainnya ditangkap karena judi online.
”Ada empat orang dalam ungkap kasus judi. Semuanya masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Jepara,” ujar AKPB Erick.
Dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan beragam barang bukti tersebut, AKBP Erick berharap agar masyarakat bisa menghindari hal-hal negatif yang bisa merusak diri atau orang lain.
”Ini masih dalam momen bulan puasa Ramadan. Mari kita jaga kondusifitas sampai lebaran Idulfitri dan seterusnya. Mari menghormati bulan suci ini,” harap AKBP Erick.
Editor: Dani Agus