Kasasi Ditolak, Terdakwa Kasus Tambak Udang Karimunjawa Bebas
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 11 April 2025 22:42:00
Murianews, Jepara – Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pencemaran lingkungan akibat tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Sehingga, para terdakwa kini bebas.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara pada Kamis (30/10/2024), memvonis empat petambak bersalah. Mereka adalah Mirah Sanusi Darwiyah dengan vonis pidana satu tahun denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.
Lalu Teguh Santoso divonis satu tahun sepuluh bulan, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Terdakwa Sutrisno, divonis satu tahun dua bulan dan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Sugianto Limanto sebagai pemilik PT Indo Bahari dipidana satu tahun denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.
Informasi yang diterima Murianews.com, pada Selasa (8/4/2025), terpidana Murah Sanusi Darwiyah, Teguh Santoso, Teguh dan Sutrisno telah bebas demi hukum (BDH) tanpa ada potongan sehari pun dari putusan yang ada. Sedangkan Sugianto masih ditahan sebab masih dalam proses penyidikan.
Dalam sidang di Mahkamah Agung yang digelar pada Selasa (8/4/2025), majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan dua pencemaran lingkungan hidup tidak terbukti. Empat terdakwa disebut tak terbukti mencemari lingkungan di Kepulauan Karimunjawa akibat tambak udang vaname ilegal.
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto membenarkan kabar penolakan kasasi tersebut. Hanya saja, pihaknya belum menerima perintah eksekusi.
”Saya dengar, putusan, khususnya untuk Mirah dan Sutrisno, hakim menolak kasasi (dari JPU),” kata Anton saat dihubungi Murianews.com, Jumat (11/4/2025).
Perintah eksekusi...
- 1
- 2



