Geledah Warung, Satpol PP Jepara Temukan 8.212 Batang Rokok Ilegal
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 25 April 2025 13:59:00
Murianews, Jepara – Satpol PP Jepara, Jawa Tengah bersama Bea Cukai Kudus temukan 8.212 batang rokok ilegal saat menggeledah sejumlah warung sembako di Kecamatan Pecangaan, Batealit, dan Pakisaji, Kamis (25/4/2025).
”Tim disebar dan menyisir warung-warung dan toko kelontong yang disinyalir menjual rokok ilegal,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Trisno Santoso, Jumat (25/4/2025).
Rokok-rokok ilegal itu memiliki beberapa merek, seperti Sendang Biru, Sumber Baru, Super Pro, G New dan Angker. Rata-rata, rokok ilegal yang ditemukan tanpa dilekati pita cukai.
Dalam pemeriksaa, diketahui rokok-rokok itu itu bersumber dari beberapa daerah dengan merek berbeda-beda.
”Barang bukti tersebut dibawa Bea Cukai Kudus,” kata dia.
Usai menemukan ribuan bungkus rokok ilegal, tim gabungan memberi pembinaan kepada pedagang terkait aturan larangan rokok ilegal. Petugas memberi pemahaman terkait jenis rokok ilegal yang dilarang diperjualbelikan.
”Pemilik toko yang menjual rokok ilegal dilakukan pendataan dan diberikan sosialisasi,” tambahnya.\
Imbauan Masyarakat...
- 1
- 2



