Izin tersebut sempat dipertanyakan warga. Pasalnya, selama ini warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan yang diurus CV Senggol Mekar dan sudah keluar sejak 12 November 2024 lalu.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono, membenarkan informasi tersebut.
Saat ditemui di Kompleks Setda Jepara pada Senin (28/4/2025), ia menyatakan proses perizinan yang diajukan oleh CV Senggol Mekar telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Menanggapi kekecewaan warga yang merasa diabaikan tanpa adanya sosialisasi dari pihak perusahaan tambang, Dwi Suryono menjelaskan dalam prosedur perizinan pertambangan, pelibatan warga atau sosialisasi memang tidak menjadi kewajiban utama.
”Kalau di kami memang tidak ada kewajiban melibatkan (warga). (Semua syarat sudah terpenuhi) karena kalau tidak, tidak mungkin ada izin,” ujarnya.
Murianews, Jepara – Kontroversi rencana penambangan galian C di Gunung Merica, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, terus bergulir. Di luar dugaan galian c tersebut ternyata sudah berizin.
Izin tersebut sempat dipertanyakan warga. Pasalnya, selama ini warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan yang diurus CV Senggol Mekar dan sudah keluar sejak 12 November 2024 lalu.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng Wilayah Kendeng Muria, Dwi Suryono, membenarkan informasi tersebut.
Saat ditemui di Kompleks Setda Jepara pada Senin (28/4/2025), ia menyatakan proses perizinan yang diajukan oleh CV Senggol Mekar telah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang berlaku.
”Izinnya sudah keluar. Semua proses dan persyaratan pengajuan izin sudah terpenuhi,” tegas Dwi Suryono.
Menanggapi kekecewaan warga yang merasa diabaikan tanpa adanya sosialisasi dari pihak perusahaan tambang, Dwi Suryono menjelaskan dalam prosedur perizinan pertambangan, pelibatan warga atau sosialisasi memang tidak menjadi kewajiban utama.
”Kalau di kami memang tidak ada kewajiban melibatkan (warga). (Semua syarat sudah terpenuhi) karena kalau tidak, tidak mungkin ada izin,” ujarnya.
Ada Tiga Pengusaha…
Dwi Suryono juga mengungkapkan saat ini terdapat tiga pengusaha yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Gunung Merica.
Ketiga IUP tersebut dimiliki oleh pengusaha tambang yang berbeda, salah satunya adalah milik CV Senggol Mekar. Gunung Merica sendiri berada di atas permukiman warga Dukuh Toplek dan Pendem.
Sementara itu, penolakan keras terhadap aktivitas tambang tetap disuarakan oleh warga.
Ali Imron, Ketua RW 3 Dukuh Toplek, menyatakan ia bersama seluruh warga Dukuh Toplek dan Pendem dengan tegas menolak keberadaan tambang di wilayah mereka, meskipun izinnya telah terbit.
”Untuk izin tapi itu kan belum ada sosialisasi. Saya selaku RW atau warga, belum ada sosialisasi atau diajak musyawarah itu belum ada terkait itu,” kata Ali Imron.
Ia hanya mengingat adanya satu kali pertemuan dengan pihak perusahaan tambang, itupun terkait dengan rencana pembukaan akses jalan untuk alat berat ekskavator menuju area pertambangan.
Sosialisasi terbatas tersebut dilakukan pada bulan Desember 2024 lalu.
”Pernah sekali itu ada sosialisasi saya sebagai moderator, kemudian ada juga pihak tambang pada Bulan Desember mengenai pembuatan jalan. Saat itu warga juga benar-benar menolak, adanya jalan itu,” tambahnya.
Editor: Supriyadi