Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Ditreskrimum Polda Jateng menyiapkan pasal berlapis guna menjerat S, predator seksual asal jepara yang ditangkap, Kamis (24/4/2025) malam.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, ada sejumlah pasal di tiga undang-undang yang akan digunakan untuk menjerat pelaku.

Tiga undang-undang itu, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Larangan dan Sanksi Perbuatan Pornografi di Indonesia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Tiga undang-undang ini semua kami terapkan kepada pelaku,” jelas Kombes Dwi usai menggeledah rumah pelaku, Rabu (30/4/2025).

Dalam penggeledahann yang dilakukan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah alat bukti. Alat bukti itu di antaranya, sejumlah kartu perdana, alat kontrasepsi, empat unit handphone, topi dan baju milik pelaku saat digunakan untuk beraksi.

”Hari ini, barang bukti tersebut akan kita gunakan sebagai melengkapi berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka, yaitu saudara S,” jelas dia.

Bukan hanya itu, penyidik juga sudah menyita beberapa akun media sosial milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi bejatnya itu.

Korban Masih Bisa Bertambah... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler