Predator Seksual Jepara Terancam Pasal Berlapis, Keluarga Berharap Ini
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 30 April 2025 17:49:00
Murianews, Jepara – Predator seksual asal Jepara, S (21) terancam hukuman dengan pasal berlapis. Keluarganya pun berharap S mendapatkan keringanan.
”Mudah-mudahan diberikan keringanan seringan-ringannya lah. Cuma berharap itu,” harap kakak pelaku saat ditemui Murianews.com di rumahnya, Rabu (30/4/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku dikenal memiliki pribadi yang tertutup. Sehari-hari ia hanya bekerja di rumahnya.
Pelaku pun dinilai keluarga memiliki hubungan yang baik dengan masyarakt sekitar. Meski begitu, ia mengakui pelaku kerap bermain ponsel di kamar sendirian. Aktivitas itu pun tak diketahui olehnya.
S juga disebut hanya pernah mengajak satu perempuan ke rumahnya. Perempuan itu diakui sebagai pacarnya.
“Sempat punya pacar, satu saja itu (yang dibawa pulang ke rumah). Orang Jepara juga. Hubungannya ya, baik-baik saja,” katanya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap S, pelaku predator seksual. Korban dari kejahatannya mencapai 31 orang yang rata-rata masih di bawah umur.
Tiga Undang-Undang...
- 1
- 2



