Kamis, 20 November 2025

Polisi pun menjerat pelaku dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Larangan dan Sanksi Perbuatan Pornografi di Indonesia dengan ancaman penjara 12 tahun.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara.

’Tiga undang-undang ini semua kami terapkan kepada pelaku,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler