Predator Seksual Jepara Terancam Pasal Berlapis, Keluarga Berharap Ini
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 30 April 2025 17:49:00
Murianews, Jepara – Predator seksual asal Jepara, S (21) terancam hukuman dengan pasal berlapis. Keluarganya pun berharap S mendapatkan keringanan.
”Mudah-mudahan diberikan keringanan seringan-ringannya lah. Cuma berharap itu,” harap kakak pelaku saat ditemui Murianews.com di rumahnya, Rabu (30/4/2025).
Ia mengungkapkan, pelaku dikenal memiliki pribadi yang tertutup. Sehari-hari ia hanya bekerja di rumahnya.
Pelaku pun dinilai keluarga memiliki hubungan yang baik dengan masyarakt sekitar. Meski begitu, ia mengakui pelaku kerap bermain ponsel di kamar sendirian. Aktivitas itu pun tak diketahui olehnya.
S juga disebut hanya pernah mengajak satu perempuan ke rumahnya. Perempuan itu diakui sebagai pacarnya.
“Sempat punya pacar, satu saja itu (yang dibawa pulang ke rumah). Orang Jepara juga. Hubungannya ya, baik-baik saja,” katanya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Jateng menangkap S, pelaku predator seksual. Korban dari kejahatannya mencapai 31 orang yang rata-rata masih di bawah umur.
Tiga Undang-Undang...
Polisi pun menjerat pelaku dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Larangan dan Sanksi Perbuatan Pornografi di Indonesia dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 6 tahun penjara.
’Tiga undang-undang ini semua kami terapkan kepada pelaku,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Editor: Zulkifli Fahmi



