Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya Yopi Priambudi mengatakan, dia bersama ratusan buruh dari Jepara kini mengikuti aksi di Kantor Gubernuran Semarang bersama serikat-serikat buruh dari berbagai daerah.
Dalam aksi itu, mereka membawa sembilan tuntutan. Yopi memaparkan, sembilan tuntutan itu adalah menolak sistem kerja outsourcing. Menurutnya, sistem itu sama saja dengan perbudakan gaya baru.
Kemudian, buruh juga menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan mendesak pemerintah membentuk satgas PHK.
Buruh juga mendesak pemerintah melindungi pekerja dengan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan Amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Sebab draft yang diajukan sebagai perubahan UU Ketenagakerjaan harus lebih baik dibandingkan dengan UU No.13 Tahun 2003, UU 21 Tahun 2000 dan Undang-undang lainnya benar-benar dapat melindungi buruh.
Murianews, Jepara – Buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah pada momen Hari Buruh Internasional atau May Day.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya Yopi Priambudi mengatakan, dia bersama ratusan buruh dari Jepara kini mengikuti aksi di Kantor Gubernuran Semarang bersama serikat-serikat buruh dari berbagai daerah.
Dalam aksi itu, mereka membawa sembilan tuntutan. Yopi memaparkan, sembilan tuntutan itu adalah menolak sistem kerja outsourcing. Menurutnya, sistem itu sama saja dengan perbudakan gaya baru.
Menurut buruh, sistem ini harus ditolak karena merampas kepastian kerja, menurunkan upah dan kesejahteraan buruh, serta melemahkan perlindungan hukum dan hak untuk berserikat.
Kemudian, buruh juga menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan mendesak pemerintah membentuk satgas PHK.
“Oleh karena itu pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk mengawasi, mencegah PHK massal, dan melindungi hak-hak buruh dalam situasi krisis ekonomi global,” jelas Yopi, Kamis (1/5/2025).
Buruh juga mendesak pemerintah melindungi pekerja dengan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan Amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Sebab draft yang diajukan sebagai perubahan UU Ketenagakerjaan harus lebih baik dibandingkan dengan UU No.13 Tahun 2003, UU 21 Tahun 2000 dan Undang-undang lainnya benar-benar dapat melindungi buruh.
Kriminalisasi Buruh...
Jangan sampai justru negara menjadi bagian dari penindasan terhadap rakyatnya sendiri. Kemudian, buruh juga mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan.
”Kami juga mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi,” tegas Yopi.
Para buruh juga menolak kriminalisasi terhadap buruh. Mereka meminta pemerintah menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap gerakan buruh yang menyuarakan haknya.
Selanjutnya, buruh juga menolak revisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025.
Yopi menilai, patut diduga bahwa keputusan itu tidak dilakukan dengan mekanisme yang benar dan fair.
”Penerbitan SK perubahan yang dilakukan Pj Gubernur Nana Sudjana adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Contoh buruk seorang pemimpin,” ungkap Yopi.
Yopi menambahkan, buruh juga menuntut penerapan UMSK di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng. Hal itu dinilai penting untuk mencerminkan keadilan upah berdasarkan sektor unggulan di setiap daerah.
Desk Ketenagakerjaan...
Terakhir, lanjut Yopi, para buruh menuntut adanya upaya memperkuat dan optimalisasi desk ketenagakerjaan yang sudah ada di Polda Jateng. Desk itu dibentuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara adil dan cepat.
“May Day bukan sekadar seremonial tahunan tetapi momentum untuk mengingatkan bahwa hak-hak buruh adalah fondasi dari kemajuan bangsa,” tandas Yopi.
Berikut Sembilan Tuntutan Buruh Jepara di Momen May Day 2025:
- Menolak sistem kerja outsourcing
- Menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan mendesak pemerintah membentuk satgas PHK.
- Mendesak pemerintah melindungi pekerja dengan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang Baru, sesuai dengan Amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023
- Menolak kriminalisasi terhadap buruh
- Mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
- Mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi
- Menolak revisi Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara tahun 2025
- Menuntut penerapan UMSK di seluruh Kabupaten/Kota di Jateng
- Menuntut adanya upaya memperkuat dan optimalisasi desk ketenagakerjaan yang sudah ada di Polda Jateng.
Editor: Dani Agus