Rabu, 19 November 2025

Murianews, JeparaBuruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah pada momen Hari Buruh Internasional atau May Day.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya Yopi Priambudi mengatakan, dia bersama ratusan buruh dari Jepara kini mengikuti aksi di Kantor Gubernuran Semarang bersama serikat-serikat buruh dari berbagai daerah.

Dalam aksi itu, mereka membawa sembilan tuntutan. Yopi memaparkan, sembilan tuntutan itu adalah menolak sistem kerja outsourcing. Menurutnya, sistem itu sama saja dengan perbudakan gaya baru.

Menurut buruh, sistem ini harus ditolak karena merampas kepastian kerja, menurunkan upah dan kesejahteraan buruh, serta melemahkan perlindungan hukum dan hak untuk berserikat.

Kemudian, buruh juga menuntut penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan mendesak pemerintah membentuk satgas PHK.

“Oleh karena itu pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk mengawasi, mencegah PHK massal, dan melindungi hak-hak buruh dalam situasi krisis ekonomi global,” jelas Yopi, Kamis (1/5/2025).

Buruh juga mendesak pemerintah melindungi pekerja dengan mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru, sesuai dengan Amanat Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.

Sebab draft yang diajukan sebagai perubahan UU Ketenagakerjaan harus lebih baik dibandingkan dengan UU No.13 Tahun 2003, UU 21 Tahun 2000 dan Undang-undang lainnya benar-benar dapat melindungi buruh.

Kriminalisasi Buruh... 

Komentar

Terpopuler