Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminta menyebut, pendaftaran Sekda Jepara sudah dibuka sejak 28 Mei dan akan ditutup pada 11 Juni 2025 mendatang. Seleksi pengisian jabatan Sekda Jepara ini diketuai oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
”Pendaftarannya secara online,” katanya Sabtu, (31/5/2025).
Sridana menyatakan, pendaftar jabatan itu hanya boleh diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan minimal pangkat atau golongan setingkat IV B pada Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Dia menyebutkan, ada 12 poin yang menjadi syarat dalam ketentuan umum meliputi usia, pendidikan, kompetensi, dan rekam jejak.
Sedangkan dalam ketentuan khusus, pendaftaran tersebut diutamakan bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon IIB.
Selain itu, pendaftar harus punya sertifikat lulus pelatihan kepemimpinan. Seluruh syarat pendaftaran diupload melalui website https://asnkarier.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun MyASN BKN dari masing-masing pelamar.
”Seluruh berkas pendaftaran nanti akan diverifikasi dan diteliti oleh panitia seleksi pada tanggal 12 Juni dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 16 Juni,” jelas dia.
Murianews, Jepara – Pendaftaran seleksi jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Jepara, Jawa Tengah resmi dibuka. Bagi yang ingin mengikuti seleksi pengisian jabatan Sekda Jepara ini, ada persyaratan khusus bagi calon pendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminta menyebut, pendaftaran Sekda Jepara sudah dibuka sejak 28 Mei dan akan ditutup pada 11 Juni 2025 mendatang. Seleksi pengisian jabatan Sekda Jepara ini diketuai oleh Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno.
”Pendaftarannya secara online,” katanya Sabtu, (31/5/2025).
Sridana menyatakan, pendaftar jabatan itu hanya boleh diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan minimal pangkat atau golongan setingkat IV B pada Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Dia menyebutkan, ada 12 poin yang menjadi syarat dalam ketentuan umum meliputi usia, pendidikan, kompetensi, dan rekam jejak.
Sedangkan dalam ketentuan khusus, pendaftaran tersebut diutamakan bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon IIB.
Selain itu, pendaftar harus punya sertifikat lulus pelatihan kepemimpinan. Seluruh syarat pendaftaran diupload melalui website https://asnkarier.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun MyASN BKN dari masing-masing pelamar.
”Seluruh berkas pendaftaran nanti akan diverifikasi dan diteliti oleh panitia seleksi pada tanggal 12 Juni dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 16 Juni,” jelas dia.
Langkah selanjutnya... s
Pihaknya menambahkan, nama-nama yang nantinya dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu uji kompetensi dan uji gagasan makalah. Selama proses tersebut panitia seleksi juga akan melakukan penelusuran rekam jejak.
”Setelah seluruh tahapan tersebut, nantinya akan muncul tiga nama rekomendasi dari panitia untuk diserahkan kepada pak bupati,” imbuh Sridana.
Tiga nama tersebut, lanjut Sridana, oleh Bupati Jepara akan dipilih salah satu nama. Hasil akhir dari seleksi tersebut kemudian akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pertimbangan teknis (Pertek).
Pertek tersebut kemudian nantinya akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dimintakan permohonan persetujuan pelantikan.
”Kalau seluruh prosesnya lancar, mulai dari pendaftaran sekda Jepara, proses seleksi, ijin ke BKN dan Kemendagri, butuh waktunya sekitar dua bulan,” tandasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana