Rabu, 19 November 2025

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada bank pelat merah di Kecamatan Bangsri, ditahan Kejaksaan Negeri Jepara, Selasa (10/6/2025). (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)

Murianews, Jepara – Pria berinisial AWP, yang merupakan seorang mantri salah satu bank pelat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

AWP diduga melakukan tindak pidana korupsi dan uangnya digunakan untuk bermain judi online (judol).

Kepala Kejari Jepara RA Dhini Ardhany menyebutkan, tersangka diduga sudah terjerat judol sejak tahun 2023.

“Tersangka ini terjerat oleh judol. Jadi tersangka membutuhkan uang dan ketagihan. Sehingga memiliki ide untuk menguasai uang dari bank pelat merah. Maka dia melakukan (dugaan) tindak pidana korupsi itu,” jelas Dhini.

Dugaan tindak pidana korupsi itu sudah dilakukan AWP selama satu tahun terakhir. Sebelumnya, dia menjadi mantri bank pelat merah yang beralamat di Kecamatan Bangsri itu dalam kurun waktu 2021-2024.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir masa kerjanya, AWP diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).

”Penyidik Kejaksaan Negeri Jepara berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan (korupsi) dalam penyaluran kredit-kredit tersebut,” ungkap Dhini, Selasa (10/6/2025).

Modus Korupsi... 

Komentar

Terpopuler