Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara - Mantri bank pelat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diduga melakukan tindak pidana korupsi. Akibat ulahnya, pria berinisial AWP itu terancam hukuman mati.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari Jepara), RA Dhini Ardhany mengungkapkan, dari hasil penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus), aktivitas dugaan korupsi itu sudah dilakukan oleh tersangka selama satu tahun. Tepatnya terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.

“Dia melakukannya selama satu tahun. Kerugiannya mencapai Rp 858 juta,” ungkap Dhini, Selasa (11/6/2025).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, lanjut Dhini, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada AWP. AWP dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) jucnto pasla 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk subsidiair-nya, AWP dijerat Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupdi jucnto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Dhini.

AWP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes). Dhini menyebut ada dua modus yang dijalankan AWP dalam kasus korupsi ini.

Modus...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler