“Dia melakukannya selama satu tahun. Kerugiannya mencapai Rp 858 juta,” ungkap Dhini, Selasa (11/6/2025).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, lanjut Dhini, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada AWP. AWP dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) jucnto pasla 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk subsidiair-nya, AWP dijerat Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupdi jucnto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Dhini.
AWP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes). Dhini menyebut ada dua modus yang dijalankan AWP dalam kasus korupsi ini.
Murianews, Jepara - Mantri bank pelat merah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diduga melakukan tindak pidana korupsi. Akibat ulahnya, pria berinisial AWP itu terancam hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari Jepara), RA Dhini Ardhany mengungkapkan, dari hasil penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus), aktivitas dugaan korupsi itu sudah dilakukan oleh tersangka selama satu tahun. Tepatnya terjadi dalam kurun waktu 2023-2024.
“Dia melakukannya selama satu tahun. Kerugiannya mencapai Rp 858 juta,” ungkap Dhini, Selasa (11/6/2025).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, lanjut Dhini, penyidik menerapkan pasal berlapis kepada AWP. AWP dijerat dengan primer pasal 2 ayat (1) jucnto pasla 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk subsidiair-nya, AWP dijerat Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupdi jucnto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Dhini.
AWP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes). Dhini menyebut ada dua modus yang dijalankan AWP dalam kasus korupsi ini.
Modus...
Modusnya dengan cara pelunasan melalui realisasi ulang menggunakan nama debitur ke dua, yaitu pasangan atau kerabat nasabah terkait. Selanjutnya, AWP aktif memprakarsai pinjaman yang dimaksud. Setelah uang cair, tersangka tidak melakukan pemrosesan pelunasan.
“Melainkan, uang tersebut dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” terang Dhini.
Sedangkan modus kedua yaitu, AWP melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mendatangi nasabah yang telah menerima pinjaman. Selanjutnya memberikan informasi yang tidak benar, dengan alasan telah terjadi kekeliruan administrasi realisasi saat proses meminjam.Sehingga tersangka beralasan untuk meminjam buku tabungan beserta kartu debet dan passwordnya guna dilakukan perbaikan atau koreksi.
“Setelah buku tabungan, kartu debet dan passwordnya dikuasai, tersangka secara sepihak mengambil dan memindahkan saldo tabungan hasil realisasi nasabah ke rekening pribadi tersangka,” jelas Dhini.
Dhini menyebut ada 12 nasabah yang menjadi korban tersangka dalam kasus korupsi ini. Total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 858 juta. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukannya seorang diri.
“Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Dan tersangka juga kecanduan judol,” tandas Dhini.
Editor: Budi Santoso