Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara memastikan tak akan ada lagi jasa titip-menitip (jastip) atau ’No Jastip’.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 28 Juni. Lalu dilanjutkan daftar ulang pada 1-2 Juli.
Wuriyanto mengingatkan orang tua agar lebih jeli memperhatikan jadwal pendaftaran. Pada 23-25 Juni proses pendaftaran dibuka pukul 08.00-13.00 WIB dan khusus 26 Juni hanya sampai pukul 12.00 WIB.
”Untuk verifikasi akun tidak harus dilakukan di SMP tujuan,” ujarnya.
Wuriyanto menyarankan agar calon peserta didik melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mendaftar secara resmi. Pendaftaran akun bisa bisa dilaksanakan dari rumah.
Murianews, Jepara – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan segera dibuka.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Jepara memastikan tak akan ada lagi jasa titip-menitip (jastip) atau ’No Jastip’.
Sekretaris SPMB Disdikpora Jepara Wuriyanto menyebutkan, pendaftaran SPMB SD-SMP 2025 dibuka dengan pembuatan akun pada 22-26 Juni. Kemudian dilanjutkan proses pendaftaran pada 23-26 Juni.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 28 Juni. Lalu dilanjutkan daftar ulang pada 1-2 Juli.
”Proses pendaftaran dilakukan melalui dua mekanisme, yakni secara luring atau offline untuk jenjang SD dan daring atau online khusus untuk SMP,” kata Wuriyanto, Kamis (19/6/2025).
Wuriyanto mengingatkan orang tua agar lebih jeli memperhatikan jadwal pendaftaran. Pada 23-25 Juni proses pendaftaran dibuka pukul 08.00-13.00 WIB dan khusus 26 Juni hanya sampai pukul 12.00 WIB.
”Untuk verifikasi akun tidak harus dilakukan di SMP tujuan,” ujarnya.
Wuriyanto menyarankan agar calon peserta didik melakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mendaftar secara resmi. Pendaftaran akun bisa bisa dilaksanakan dari rumah.
Dibantu Panitia Mulai dari Awal...
”Jika masih bingung, calon siswa bisa langsung datang ke SMP (sekolah yang dituju) dan dibantu panitia SMP mulai dari awal,” jelas Wuriyanto.
Disdikpora Jepara juga telah memperbarui skema SPMB. Jika sebelumnya menggunakan sistem zonasi, kini diganti menjadi sistem domisili. Adapun untuk pembagian kuota, domisili 45 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen.
Wuriyanto menambahkan, setiap sekolah telah dipetakan berdasarkan titik koordinat domisili sesuai cakupan wilayahnya. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga prasejahtera yang memiliki PKH atau KIP, serta siswa disabilitas.
”Bukti ketidakmampuan diunggah dalam bentuk dokumen yang secara otomatis akan terverifikasi dalam DTKS. Jalur afirmasi ini juga mencakup siswa disabilitas,” jelasnya.
Kemudian untuk jalur prestasi mempertimbangkan nilai rapor dan bukti capaian, seperti piagam atau sertifikat. Nilai rapor diambil dari rata-rata semester 1 dan 2 kelas 4 dan 5, serta semester 1 kelas 6.
Sertifikat lomba diambil satu yang tertinggi, baik akademik maupun nonakademik, mulai dari tingkat kabupaten hingga internasional.
Sementara itu, lanjut dia, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas antarkabupaten, dengan masa pindah tugas minimal satu tahun. Adapun pindah tugas antarkecamatan tidak diperbolehkan
Sementara itu, Kepala Disdikpora Jepara Ali Hidayat menegaskan, proses SPMB harus transparan, adil, obyektif, dan tidak diskriminatif.
”No jastip, no titip! Kita sudah terkunci aplikasi. Kita akan share surat edaran Pak Bupati sebagai pedoman tahun ini. Tahun ini tidak ada celah untuk curang,” tegas Ali.
Editor: Dani Agus