Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara memvonis penembak guru madrasah lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim mempertimbangkan berbagai alasan yang meringankan. Salah satunya terdakwa dinilai bertindak sopan.

Hakim ketua PN Jepara, Erven Langgeng Kaseh yang didampingi hakim anggota Parlin Mangatas Bona Tua dan Jimmy Andreas Low memvonis terdakwa Mar’i Muhammad Riza dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan sekitar 7 bulan di perkara penembakan guru Madrasah ini.

“Di dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf. Serta terdakwa bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana,” ucap Hakim Erven dalam persidangan, Rabu (2/7/2025).

Dalam memutuskan vonis perkara penembakan guru Madrasah tersebut, majelis hakim menimbang berbagai hal yang meringankan maupun memberatkan. Alasan yang memberatkan bagi majelis hakim, adalah, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Menurut hakim, tindakan penembakan dengan senjata airgun tersebut berpengaruh kepada korban dan keluarganya. Bahkan membuat rasa tidak aman dan gangguan ketertiban umum.

“Pengadilan melihat dan mengakui dampak sosial yang lebih luas dari perbuatan tersebut,” ungkap Erven.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan perkara penembakan guru madrasah ini, Erven menyebut terdakwa telah menyimpan senjata airgun. Fakta ini disimpulkan majelis hakim sebagai senjata api tanpa mendapatkan izin pihak berwenang.

Hal Meringankan...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler