Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara - Kejaksaan Negeri Jepara (Kejari Jepara) menerima uang pengembalian dari tersangka kasus dugaan korupsi di BRI Jepara-unit Bangsri. Pengembalian uang tersebut terjadi dalam proses penanganan hukum kasus korupsi di bank plat merah itu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Za'im Wahyudi menyebut, pengembalian uang oleh tersangka berinisial AWP itu dilakukan, Rabu (9/7/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Jepara. Tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya dalam penyerahannya, disaksikan perwakilan dari pihak bank.

Za’im mengatakan, pengembalian uang tersebut merupakan inisiatif dari tersangka sendiri. Sebab tersangka merasa bertanggungjawap atas perbuatannya menimbulkan kerugian negara pada Bank plat merah, BRI Jepara.

“Uang yang dikembalikan sekira Rp 95 juta,” sebut Za’im kepada Murianews.com, Kamis (10/7/2025).

Uang pengembalian dari tersangka tersebut, selanjutnya diserahkan kepada penyidik Kejari Jepara. Uang tersebut akan menjadi tambahan alat bukti bagi penyidik dalam penanganan kasus korupsi bank plat merah di Jepara ini.

Apakah pengembalian uang itu akan mempengaruhi proses hukum? Za’im menyatakan, tindakan ini tidak akan mempengaruhi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi ini. Akan tetapi bisa menjadi menjadi pertimbangan untuk menentukan berat atau ringannya tuntutan maupun putusan pidana.

Zaim menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi itu sebesar Rp 858 juta. Dengan dikembalikannya sebesar Rp 95 juta, saat ini masih tersisa Rp 763 juta.

“Proses hukumnya tetap berlanjut. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” jelas Za’im.

BRI Jepara Unite Bangsri...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler