Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Seorang office boy (OB) salah satu bank plat merah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) diciduk Satresnarkoba Polres Jepara. Pasalnya, OB berinisial SG (33) itu kedapatan hendak mengedarkan sabu.

Kasatnarkoba Polres Jepara, AKP Achmad Sugeng mengungkapkan, penangkapan OB bank plat merah itu dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 20.10 WIB. Lokasinya di trotoar depan RSUD RA Kartini Jepara.

Saat ditangkap, kata Sugeng, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Jepara itu sedang menunggu calon pembeli sabu-sabu yang disimpannya dalam bungkus rokok. Saat itu tersangka sendirian menunggu calon pembelinya.

”Saat digeledah, barang bukti disimpan di bungkus rokok, disimpan di saku celana bagian kiri,” ungkap AKP Sugeng saat dikonformasi Murianews.com, Senin (14/7/2025).

Dari hasil penggeledahan itu, ungkap Sugeng, didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram. Sugeng menyebutkan, tersangka sudah berbulan-bulan menjalankan aktivitas mengedarkan barang haram itu.

”Dia itu ya pemakai, pengedar, perantara juga,” terang AKP Sugeng.

Sampai saat ini, imbuh Sugeng, penyidik masih terus mendalami aktivitas OB bank plat merah itu di dunia peredaran narkotika.

Penyelidikan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler