Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi di Disparbud dan Sekwan DPRD Jepara, dengan meminta keterangan dari salah satu pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Kamis (17/7/2025).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, sebelumnya pihaknya melayangkan surat panggilan kepada Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan untuk bisa memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi ini.

Namun karena ada agenda rapat, pemberian keterangan kepada penyidik Unit Tipikor Polres Jepara diwakilkan ke Kepala Bidang Komunikasi, Heru Purwanto. Langkah ini dilakukan Polres Jepara dalam rangka penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi di Disparta Jepara dan Sekwan DPRD Jepara.

“Tadi diwakilkan oleh Kabid Komunikasi. Yang bersangkutan kami mintai keterangannya,” kata AKP Wildan saat ditemui Murianews.com di ruang kerjanya, Kamis (17/7/2025).

Kasatreskrim menerangkan, pihaknya melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud Jepara) dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD Jepara) setelah ada laporan informasi.

Pihaknya menduga ada penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan anggaran belanja jasa iklan atau reklame, film dan pemotretan pada tahun 2024. Dalam hal ini, pejabat Diskominfo yang dimintai keterangan oleh penyidik selama kurang lebih dua jam. Ada 18 pertanyaan yang diajukan, dalam hal ini kepada Heru Purwanto.

“Inti pemeriksaan tersebut adalah adanya temuan (oleh BPK Jateng) kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan satuan standar harga (SSH),” jelas AKP Wildan.

BPK Jateng...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler