Rabu, 19 November 2025

ASN Jepara didorong untuk membayar zakat dari penghasilannya. (Murianews/Faqih Mansyur Hidayat)

Murianews, Jepara – Salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengaku tak sanggup membayar zakat. Bahkan, ASN itu sampai mengadukannya kepada Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

Lewat portal https://laporgub.jatengprov.go.id, seorang ASN Jepara yang dirahasiakan identitasnya menguraikan keberatannya soal penarikan zakat, Senin (21/7/2025).

ASN itu menyebut bahwa ada pemaksaan dan ancaman penundaan pembayaran penghasilan ASN yang tidak mau membayar zakat. Padahal menurutnya, penghasilan ASN di Jepara tidak seberapa.

”Untuk kebutuhan hidup sehari-hari tidak kurang saja sudah sangat bersyukur, bahkan banyak yang memiliki tanggungan hutang, akan tetapi dari Baznas Jepara tetap memaksa agar mau membuat pernyataan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen. Untuk itu mohon bantuan bapak Gubernur agar berkenan mengkaji hal tersebut,” tulis ASN tersebut.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Sekda Jepara Ary Bachtiar membenarkan bahwa yang mengadu itu merupakan ASN Pemkab Jepara. Namun baginya, zakat merupakan wujud kepekaan sosial.

Tahun 2025 ini, Pemkab Jepara telah mengeluarkan dua surat khusus berisi penarikan zakat dari ASN. Yaitu, Instruksi Bupati Jepara Nomor 451.1.2/1478 tentang Pembayaran Zakat dan Sedekah Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Jepara melalui Baznas Jepara.

Surat itu berdasar pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Zakat yang beragama Islam.

Dalam surat itu diinstruksikan, seluruh ASN beragama Islam untuk menunaikan zakat 2,5 persen dari gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP (termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR), dan sedekah minimal 1,5 persen dari gaji bagi PPPK (termasuk gaji ke-13 dan THR).

Ada Dua Pioin Penting... 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler