Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Polemik tentang rencana pendirian peternakan babi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan respon dari MUI dan NU Jepara. Baik MUI Jepara maupun NU Jepara menyatakan tidak setuju dengan rencana pendirian peternakan ini.

Sebelumnya, pada Jumat (1/8/2025), MUI Jateng telah mengeluarkan fatwa haram terkait peternakan babi. Pertimbangannya, babi merupakan hewan haram dan najis yang tidak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun.

Selain itu, peternakan maupun budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, menurut MUI Jateng tetap mempunyai hukum yang sama dalam hal keharamannya. MUI Jateng merekomendasikan ke Pemkab Jepara agar hendaknya tidak memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi ini.

Fatwa tersebut tertuang dalam surat Keputusan Fatwa MUI Jateng Nomor : Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi. Ketua MUI Jepara, Mashudi menyatakan tegak lurus dengan fatwa MUI Jateng tersebut.

Pihaknya berpendapat, usaha peternakan babi tidak tepat dilaksanakan di Bumi Kartini yang notabene mayoritas berpenduduk muslim. Karena itu pihaknya juga berharap Pemkab Jepara mendengarkan pendapat MUI ini.

“Kabupaten Jepara 95 persen umat muslim. Dan PAD (Pendapatan Asli Daerah dari usaha peternakan babi) sama saja meracuni masyarakat. Yang harus dipahami, babi itu hukumnya haram absolut,” jelas Mashudi kepada Murianews.com, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, melalui Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) Pengurus Cabang NU Kabupaten Jepara (PCNU Jepara), telah melakukan kajian mengenai isu ini. PCNU Jepara dalam hal ini juga tidak setuju dengan rencana usaha peternakan babi di Kabupaten Jepara ini.

Disampaikan Langsung...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler