Rabu, 19 November 2025

Sikap itu tertuang dalam dalam surat keputusan PCNU Kabupaten Jepara Nomor : No. 6/PC.01/A.11.01.03/1416/08/2025 tentang Rencana Investasi Peternakan Babi di Wilayah Kabupaten Jepara. Hasil bahtsul masa’il itu bahkan dibacakan dan diserahkan langsung kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025) sore.

Dalam surat tersebut, PCNU Jepara menyebut manfaat yang diperoleh dari sumber haram tidak dapat dijadikan landasan pembangunan daerah yang relijius. PCNU juga mengingatkan Pemkab Jepara dalam mengambil kebijakan, harus didasarkan pada kemaslahatan baik duniawi maupun ukhrawi. Jika terjadi pertentangan antara keduanya, maka kemaslahatan ukhrawi yang harus diutamakan.

Berdasarkan hal itu, PCNU Jepara merekomendasikan, peternakan babi tidak diperbolehkan menurut Islam. Karena tidak terdapat alasan syar’i yang membenarkan dan berpotensi menimbulkan kemudharatan yang lebih besar.

Kemudian, PCNU Kabupaten Jepara merekomendasika agar Pemkab Jepara tidak mengeluarkan izin untuk peternakan babi di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

PCNU Jepara juga mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat di masyarakat. Pemkab Jepara diminta mencari sumber pendapatan lain dari sesuatu yang halal dan legal.

Ketua Tanfidziyah PCNU Jepara, KH Charis Rohman menyatakan, selama bahtsul masa’il berlangsung, perdebatan alot dan panjang terjadi antar ulama. Namun pada akhirnya tercapai sebuah kesimpulan.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler