Lima warga Desa Sumberrejo penolak tambang Sumberrejo dilaporkan ke Polres Jepara, dan mulai dipanggil untuk memberikan keterangan awal di Polsek Donorojo. Mereka adalah Ali Imron dan Sungalip yang diadukan dengan dugaan melakukan perintangan. Lalu Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan dugaan penganiayaan.
Khusus Muhari, salah satu penolak tambang Sumberrejo ini dilaporkan untuk dua dugaan pelanggaran hukum. Baik perintangan dan penganiayaan. Mereka dilaporkan oleh warga yang bekerja di CV Senggol Mekar selaku perusahaan penambangan di tambang Sumberrejo.
Sejak Kamis (21/8/2025) siang hingga malam, lima warga penolak tambang Sumberrejo itu dipanggil ke Polsek Donorojo untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik. Warga yang bersimpati ikut mengantar lima warga penolak tambang Sumberrejo itu
Sebelummya pada tanggal 1 - 6 Agustus 2025, 5 warga penolak tambang Sumberrejo itu mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari Polres Jepara. Namun mereka menolak datang ke Polres Jepara dan meminta permintaan klarifikasi dilakukan di desa mereka.
“Dalih pemanggilan klarifikasi yang dilakukan oleh kepolisian dan menyebut bukan bagian dari kriminalisasi. Pada kenyataannya adalah bagian dari upaya SLAPP yang dilakukan secara perlahan dan seakan menjadi kaki tangan CV Senggol Mekar GS MD,” kata Dhika dari LBH Semarang, selaku kuasa hukum Alaliansi Warga Sumberrejo.
Dhika menyatakan, alih-alih mengehentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan longsor, banjir dan kerusakan lingkungan lainnya, CV Senggol Mekar seperti hendak membungkam upaya perlindungan atas lingkungan hidup yang dilakukan oleh warga Sumberrejo dengan Pelaporan Pidana.
Murianews, Jepara – Aliansi warga Dukuh Toplek dan Pendem, Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo mendesak Polres Jepara menghentikan penanganan kasus pelaporan terhadap lima warga penolak tambang Sumberrejo. Tuntutan ini warga disampaikan saat berada di Polsek Donorojo, Kamis (21/8/2025) malam WIB.
Lima warga Desa Sumberrejo penolak tambang Sumberrejo dilaporkan ke Polres Jepara, dan mulai dipanggil untuk memberikan keterangan awal di Polsek Donorojo. Mereka adalah Ali Imron dan Sungalip yang diadukan dengan dugaan melakukan perintangan. Lalu Subekti, Mohammad Irwan dan Muhari diadukan dugaan penganiayaan.
Khusus Muhari, salah satu penolak tambang Sumberrejo ini dilaporkan untuk dua dugaan pelanggaran hukum. Baik perintangan dan penganiayaan. Mereka dilaporkan oleh warga yang bekerja di CV Senggol Mekar selaku perusahaan penambangan di tambang Sumberrejo.
Sejak Kamis (21/8/2025) siang hingga malam, lima warga penolak tambang Sumberrejo itu dipanggil ke Polsek Donorojo untuk dimintai klarifikasi oleh penyidik. Warga yang bersimpati ikut mengantar lima warga penolak tambang Sumberrejo itu
Sebelummya pada tanggal 1 - 6 Agustus 2025, 5 warga penolak tambang Sumberrejo itu mendapatkan surat pemanggilan klarifikasi dari Polres Jepara. Namun mereka menolak datang ke Polres Jepara dan meminta permintaan klarifikasi dilakukan di desa mereka.
“Dalih pemanggilan klarifikasi yang dilakukan oleh kepolisian dan menyebut bukan bagian dari kriminalisasi. Pada kenyataannya adalah bagian dari upaya SLAPP yang dilakukan secara perlahan dan seakan menjadi kaki tangan CV Senggol Mekar GS MD,” kata Dhika dari LBH Semarang, selaku kuasa hukum Alaliansi Warga Sumberrejo.
Dhika menyatakan, alih-alih mengehentikan aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan longsor, banjir dan kerusakan lingkungan lainnya, CV Senggol Mekar seperti hendak membungkam upaya perlindungan atas lingkungan hidup yang dilakukan oleh warga Sumberrejo dengan Pelaporan Pidana.
Minta Dihentikan...
Berdasarkan hal itu, lanjut Dhika, pihaknya mendesak agar Kapolres Jepara menghentikan proses penanganan atas pelaporan CV Senggol Mekar terhadap lima warga penolak tambang Sumberrejo itu.
“Kami mendesak Polisi menghentikan proses pelaporan itu,” tegas Dhika.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng (DLHK Jateng) untuk menghentikan tambang yang berpotensi meruksa lingkungan. Termasuk tambang Sumberrejo yang saat ini memunculkan masalah di masyarakat.
“Kami juga mendesak bupati Jepara untuk segera menghentikan aktivitas tambang demi lingkungan hidup yang lestari,” imbuh Dhika.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, klarifikasi itu bukanlah upaya kriminalisasi terhadap para penolak tambang Sumberrejo. Melainkan hanya sebatas menjalankan proses hukum sesuai prosedur.
“Tidak ada kriminalisasi. Kami hanya mintai klarifikasi. Apakah benar sesuai dengan aduan atau tidak. Kami juga sudah mengikuti kemauan warga untuk melaksanakan klarifikasi tidak di Polres Jepara,” kata AKP Wildan, Jumat (22/8/2025) siang.
Soal tuntutan penghentian laporan itu, AKP Wildan menyatakan, ada dua mekanisme terkait penghentian pelaporan. Pertma apabila tidak cukup bukti, maka Polisi bisa menghentikan proses penyelidikan. Namun bila sudah cukup bukti, maka hal tersebut masuk dalam delik aduan yang menjadi hak pelapor atau pengadu untuk menghentikan atau melanjutkan pelaporannya.
Setelah ini, pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Pihaknya baru bisa menentukan status hukum apapun kepada warga penolak tambang Sumberrejo yang dilaporkan tersebut.
“Yang bersangkutan (5 warga) masih berstatus sebagai teradu,” tandas AKP Wildan.
Editor: Budi Santoso