Sebelumnya, Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya telah mengajukan angka kenaikan UMK Jepara 2026 sebesar Rp 3.497.284. angka itu setara dengan 33,98 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp 3.497.284.
Sementara dari sisi pengusaha, Ketua Apindo Jepara, Syamsul Anwar menyebut kemampuan kenaikan upah dari para pengusaha, terutama sektor padat karya, tak lebih dari 4 persen dari UMK 2025.
”Dari pembahasan, kajian dan kalkulasi yang kami lakukan, (kenaikan UMK Jepara 2026) kisaran 4 persen,” sebut Syamsul, Jumat (14/11/2025).
Syamsul menjelaskan, angka itu muncul setelah mengalkulasi tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2025 berdasarkan Badan Pusat Statistik.
Selain itu, lanjut Syamsul, angka tersebut merupakan cerminan kondisi riil di lapangan, terutama di sektor industri padat karya. Dia bilang, sampai sekarang mayoritas pengusaha mengalami penurunan order. Bahkan sudah jarang ada jam lembur bagi karyawan.
Meskipun begitu, sampai saat ini para pengusaha masih menunggu aturan terbaru dari pemerintah terkait rumus penghitungan upah. Apakah tetap diputuskan langsung oleh presiden seperti tahun lalu. Atau kembali ke pola lama, ditentukan dewan pengupahan kabupaten masing-masing.
Murianews, Jepara – Pembahasan terkait upah minimum kabupaten atau UMK Jepara 2026 mulai menghangat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara pun mulai menghitung-hitung kemampuan dunia usaha dalam menaikkan upah.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya telah mengajukan angka kenaikan UMK Jepara 2026 sebesar Rp 3.497.284. angka itu setara dengan 33,98 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp 3.497.284.
Sementara dari sisi pengusaha, Ketua Apindo Jepara, Syamsul Anwar menyebut kemampuan kenaikan upah dari para pengusaha, terutama sektor padat karya, tak lebih dari 4 persen dari UMK 2025.
”Dari pembahasan, kajian dan kalkulasi yang kami lakukan, (kenaikan UMK Jepara 2026) kisaran 4 persen,” sebut Syamsul, Jumat (14/11/2025).
Syamsul menjelaskan, angka itu muncul setelah mengalkulasi tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2025 berdasarkan Badan Pusat Statistik.
Selain itu, lanjut Syamsul, angka tersebut merupakan cerminan kondisi riil di lapangan, terutama di sektor industri padat karya. Dia bilang, sampai sekarang mayoritas pengusaha mengalami penurunan order. Bahkan sudah jarang ada jam lembur bagi karyawan.
Meskipun begitu, sampai saat ini para pengusaha masih menunggu aturan terbaru dari pemerintah terkait rumus penghitungan upah. Apakah tetap diputuskan langsung oleh presiden seperti tahun lalu. Atau kembali ke pola lama, ditentukan dewan pengupahan kabupaten masing-masing.
Terpisah...
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara, Zamroni Leistiaza menyampaikan, pihaknya telah menerima konsep penghitungan UMK 2025 dari serikat buruh.
Hari ini, pihaknya mengumpulkan serikat buruh dan Apindo untuk membahas tata tertib pembahasan upah.
“Hari ini baru tahap awal, baru tahap pengenalan. Kita baru bahas tatib (tata tertib),” kata Zamroni.
Soal rumus penghitungan, Zamroni masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Untuk itu, sementara ini pihaknya masih menampung semua masukan dari berbagai pihak terkait.
“Kita tunggu saja dari pemerintah pusat. Kalau sudah ada rumusnya, nanti kita tinggal ikuti dan laksanakan,” imbuh Zamroni.
Editor: Zulkifli Fahmi