Kawal Pembahasan UMK Jepara 2025, Buruh Gelar Aksi Malam Hari
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 16 Desember 2024 22:35:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menduduki Kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah, pada Senin (16/12/2024) malam.
Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembahasan upah minimum kabupaten atau UMK Jepara 2025 agar sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan.
Hingga saat ini, sekitar 300 buruh masih bertahan di kantor bupati. Sebagian berada di halaman Setda Jepara, sementara lainnya berada di luar pagar yang terkunci.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi mengatakan, aksi ini dimulai sejak pagi dengan jumlah peserta yang masih terbatas. Namun, menjelang malam, pihaknya menginstruksikan seluruh anggota FSPMI untuk turun ke lokasi.
”Kami ingin memastikan Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta, tidak mengingkari rekomendasi yang telah disepakati sebelumnya,” ujar Yopi kepada Murianews.com.
Menurut Yopi, rekomendasi yang dimaksud mencakup kenaikan UMK Jepara 2025 sebesar 6,5 persen dan penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Berdasarkan rekomendasi tersebut, rincian usulan kenaikan UMSK di Jepara sektor 1 KBLI 29300 (Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih), kenaikan 13 persen, sehingga upah menjadi Rp 2.949.533 per bulan.
Sedangkan untuk sektor 2 berupa industri tekstil dan alas kaki, angkanya 10 persen. Sehingga upah buruh per bulan sebesar Rp 2.871.246.
Skema Upah...
- 1
- 2



