Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Lalu untuk sektor 3 yaitu untuk industri rokok putih, angkanya 7 persen. Sehingga nilai upah per bulan sebesar Rp 2.792.940.

Yopi mengaku, siang tadi Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko sempat menemui perwakilan masa. Buruh diminta menanyakan kepada Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.

Namun setelah bertanya lewat sambungan telepon, Edy Supriyanta justru melempar jawabannya kepada Edy Sujatmiko.

”Itu yang saya sayangkan. Kalau enggak mau memberi informasi terkait rekomendasi, ngomong. Enggak malah lempar-lemparan gitu,” kata Yopi.

Di sisi lain, Yopi mendapatkan informasi bahwa malam ini maksimal pukul 23.59 WIB, adalah batas akhir pemerintah kabupaten harus mengirim rekomendasi UMK sekaligus UMSK ke Pemprov Jateng. Dijadwalkan, besok pagi akan dilakukan pembahasan.

Jika rekomendasi itu tak berisi UMSK, Yopi memprediksi besok yang dibahas dewan pengupahan Pemprov Jateng hanyalah UMK.

”Pokoknya sampai nanti jam 12 malam (pergantian hari) saya akan tetapi berada di sini (kantor bupati Jepara). Kami ingin memastikan, ingin melihat rekomendasinya itu sama atau tidak dengan berita acara dewan pengupahan kemarin yang sudah disepakati. Sekadar itu,” tandas Yopi.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler