Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) telah memutuskan besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Gajinya lebih rendah atau kalah dari buruh pabrik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, mengakui pemerintah daerah tak bisa menggaji mereka sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Alasannya, kemampuan fiskal atau keuangan daerah tak bisa menyentuh angka UMK.

”Memang soal gaji tidak bisa full sesuai UMK (UMK Jepara 2025 Rp 2.610.224),” kata Ary saat ditemui Murianews.com, Rabu (19/11/2025).

Ary menyebut, untuk menggaji 1.814 PPPK paruh waktu dalam setahun, pemerintah daerah harus merogoh anggaran sekitar Rp 10 miliar. Itu dengan skema penggajian tak sebesar UMK.

Misalnya, ada guru yang saat ini menerima gaji Rp 250 ribu per bulan, nantinya akan naik menjadi Rp 500 ribu.

”Kalau memenuhi ketentuan sesuai UMR (UMK), kebutuhan anggaran setelah kita hitung, di atas Rp 25 miliar. Jadi kita kembali ke kemampuan daerah,” ungkap Ary.

Jika dipaksakan sesuai dengan besaran UMK, lanjut Ary, maka beban bagi keuangan daerah akan semakin memberatkan. Di sisi lain, ruang fiskal Pemkab Jepara saat ini sedang menyempit.

Ary menyampaikan, mereka akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu pada awal Januari 2025. Setelah itu, mereka akan langsung menerima gaji pertama.

”(Terima gaji pertama) Nanti di Januari 2025,” sebut Ary.

Gaji UMK...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler