Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pembahasan upah minimum tahun 2026 di Kabupaten Jepara diprediksi akan berlangsung sengit. Kalangan buruh melalui Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya menyatakan akan tetap mengusulkan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) meski mendapat penolakan dari pengusaha.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi menyatakan, pihaknya akan tetap mengusulkan UMSK. Meskipun sebenarnya usulan itu baru bisa dilakukan setelah penetapan upah minimum kabupaten (UMK).

Menurut Yopi, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023, penetapan UMSK masih berlaku. Untuk itu, beberapa waktu lalu pihaknya telah menemui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dia meminta data terkait perusahaan-perusahaan di Kota Ukir yang memiliki resiko rendah, sedang hingga tinggi. Data itu akan menjadi pijakan untuk merumuskan UMSK 2026.

Yopi menilai, UMSK sangat penting bagi buruh. Menurutnya, resiko antar perusahaan di Jepara tak bisa disamaratakan. Sebab tingkat resikonya berbeda-beda.

”Upah sektor (UMSK) adalah tali pengaman untuk membedakan upah di tingkatan perusahaan,” kata Yopi, Rabu (19/11/2025).

Sebagaimana diketahui, UMSK baru diterapkan di Jepara tahun 2025 ini. Di Jateng, hanya Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang menerapkan UMSK.

Untuk Kota Ukir, UMSK 2025 dibagi menjadi tiga golongan. Besarannya jika dijumlahkan dengan UMK 2025, yaitu untuk golongan pertama yaitu Rp 2.949.553,00, golongan kedua, Rp 2. 871.246,00, dan golongan ketiga, Rp 2.792.940,00.

Apindo Menolak...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler