Segini Retribusi yang Harus Dibayar Pedagang Pasar di Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 25 Juli 2024 19:20:00
Murianews, Kudus – Retribusi Pasar menjadi persoalan lama pedagang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Meski pasar sepi pengunjung, mereka tatap dibebani biaya retribusi itu.
Kondisi itu pun berimbas pada besaran retribusi yang diterima. Per Mei 2024, retribusi yang masuk baru sekitar Rp 2,7 miliar dari target Rp 15,7 miliar. Bahkan tunggakannya mencapai angka 6 miliar lebih.
Kebanyakan pedagang beralasan pasar yang sepi pengunjung. Mereka tidak memiliki penghasilan lebih untuk sekadar menutup biaya retribusi.
Albertus Haris Yunanto, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Kudus menyebut besaran retribusi pasar beragam. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi besarannya.
’’Nominal retribusi sudah diatur dalam Peraturan Bupati, Ada klasifikasinya masing-masing,’’ katanya kepada Murianews.com, Kamis (25/7/2024).
Retribusi pemakaian kios di pasar kelas I a sebesar Rp 200 per meter persegi dalam sehari. Namun, kebanyakan kios luasnya 9 meter, 12 meter, dan 15 meter persegi.
Jadi untuk kios, paling minim pedagang harus membayar retribusi Rp 1.800 per harinya. Dalam satu bulan biaya retribusi kios sekitar Rp 55.800.
’’Untuk los per meter persegi retribusinya Rp 150 dalam sehari. Ukuran los umumnya sembilan meter persegi, jadi per hari membayar Rp 1.350 ribu, satu bulan Rp 40.300,’’ jelasnya.
Para pedagang yang memiliki kios atau los lebih besar tentu membayar retribusinya juga lebih banyak. Nominalnya juga dipengaruhi oleh kelas pasarnya.
Target 15,7 miliar itu meliputi retribusi dan Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD). Besaran PKD per tahunnya adalah sembilan miliar.
’’Serapan retribusi digunakan untuk keperluan pembangunan di Kudus, masuk kas daerah,’’ terangnya.
Sementara itu, Muchammad Toha, koordinator Pasar Bitingan sering merasa kasihan pada pedagang. Saat melakukan penarikan retribusi banyak yang mengeluh.
’’Kalau pedagang sampai bilang uang untuk membayar retribusi hasil dari berhutang itu saya kasihan, tapi ini peraturan,’’ jelasnya.
Ia sempat ditanyai terkait pembayaran retribusi yang seret. Namun, ia mengarahkan untuk mengecek kondisi pasar secara langsung.
’’Kalau pasar ramai tapi tidak bayar retribusi ada indikasi penyimpangan, tapi kalau kondisi sepi ya apa yang mau buat bayar,’’ terangnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



