Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus mengonfirmasi adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di institusinya yang melibatkan seorang mahasiswa magang. Kejadian ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa melaporkan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh S, seorang mediator non-hakim di PA Kudus.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Siti Alosh Farichaty menjelaskan, insiden tersebut terjadi selama periode magang mahasiswa dari salah satu kampus di Kabupaten Kudus, yang berlangsung dari Juli hingga Agustus 2024. Dari tujuh mahasiswa yang magang, tiga di antaranya menjadi korban pelecehan seksual.

”Sebenarnya yang melapor pertama kali bukanlah korban langsung, tetapi teman-teman magang lainnya. Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti dengan mengundang korban untuk klarifikasi,” ujar Siti kepada Murianews.com, Senin (19/8/2024).

Oleh karena itu, satu mahasiswa itu dimintai keterangan untuk keperluan membuat berita acara. Setelah berita acara terbit, dua mahasiswa lainnya mengakui juga mendapat pelecehan saat magang. Akhirnya PA mengundang dua mahasiswa itu pada Kamis (15/8/2024) untuk dimintai klarifikasi.

Siti menyatakan, tidak ada paksaan dalam pembuatan berita acara seperti yang ramai beredar saat ini. Ia mengatakan, pihaknya hanya memastikan apakah korban berani atau tidak melaporkan kasus ini.

”Terkait tidak boleh membaca dan pemaksaan itu tidak benar, di berkas itu terdapat tanda tangan dari berbagai pihak,” terangnya.

Ia mengutarakan, ketua PA telah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan pada Jumat (16/8/2024). Saat dipanggil pertama, terlapor mengundurkan diri secara lisan dengan alasan ingin menyelesaikan kasus tersebut.

Kemudian di keesokan harinya yakni, Sabtu (17/8/2024) terlapor mengirim surat pengunduran diri. Surat itu baru diproses pada hari Senin (19/8/2024).

”Selama ini, kami masih berupaya untuk koordinasi dengan pihak kampus terkait kasus ini,” terangnya. 

Editor: Cholis Anwar

Komentar