Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – HS (33) warga Bategede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan kepolisian di Kudus. Ia diduga gelapkan kendaraan milik usaha katering di Kudus.

Kini, HS pun terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara gegara perbuatannya.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, penggelapan itu berlangsung pada 2022 lalu. Mulanya, pelaku meminjam mobil Daihatsu model pick up box dan motor Honda.

’’Mobil dan motor itu kemudian digadaikan pada pihak lain tanpa sepengetahuan TS pemilik kendaraan tersebut,’’ ungkapnya kepada Murianews.com, Jumat (18/10/2024).

Gegara perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 120 juta. Kasus penggelapan itu pun kemudian dilaporkan pada 25 Juli 2024.

Mendapati laporan itu, Polres Kudus kemudian melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi. Petugas juga langsung melangsungkan pencarian pelaku penggelapan.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler