Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 20 orang ditangkap Polres Kudus akibat perjudian sejak awal 2024 hingga kini. Mereka merupakan pelaku perjudian konvensional maupun online.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengutarakan, ke-20 pelaku ditangkap dalam sembilan kasus yang berbeda. Jumlah kasus itu sama dengan pada 2023 lalu.

’’Ini merupakan komitmen dari Polres Kudus untuk menindak perilaku yang meresahkan masyarakat dan menjadi penyakit di tengah-tengah masyarakat,’’ jelasnya kepada Murianews.com, Jumat (18/10/2024).

Ia menyatakan kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah kejahatan judi dadu di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Pada peristiwa itu sebanyak lima orang berhasil diamankan.

Pelaku yang diamankan yakni, US (45) warga Singocandi, J (55) dan IS (45) warga Gebog, Kudus. Lalu, B (54) warga Bae, dan R (59) warga Jati.

’’Selain pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa alas meja dadu, alat pengaduk dadu, mata dadu, dan uang tunai Rp 5 juta,’’ ungkapnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler