Rabu, 19 November 2025

Kasus itu berhasil diungkap personel Polres Kudus, Rabu (9/10/2024) lalu. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, US (45) mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak dua hingga tiga bulan lalu. Ia mengatakan pernah meraih kemenangan paling besar Rp 3 juta.

’’Taruhan terbesar dalam setiap permainannya Rp 200 ribu. Saya melakukan ini untuk pengahsilan tambahan karena saya tidak memiliki pekerjaan tetap hanya membantu istri jualan,’’ ujarnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler