Satpol PP Kudus Tindak 37 Pelanggaran Perda Sepanjang 2024
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 19 Desember 2024 16:42:00
Murianews, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus mencatatkan penindakan terhadap 37 pelanggaran peraturan daerah (perda) selama tahun 2024.
Sebagian besar kasus tersebut terkait dengan peredaran minuman keras (miras) yang dilarang keras di wilayah Kabupaten Kudus.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto mengatakan, pihaknya telah menangkap 15 pelanggar yang kedapatan menjual atau menyimpan miras. Razia tersebut berhasil mengamankan sekitar 900 botol miras sebagai barang bukti.
”Barang bukti sudah diamankan, dan sebagian akan dimusnahkan,” ujar Arief kepada Murianews.com, Kamis (19/12/2024).
Arief menegaskan bahwa aturan nolalkohol di Kudus merupakan bagian dari kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, peredaran, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol sangat dilarang di daerah tersebut.
”Di Kudus tidak diperkenankan menyimpan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol. Ini adalah komitmen lokal kita,” jelasnya.
Selain razia miras, Satpol PP juga menindak tempat karaoke yang melanggar aturan. Sebanyak 10 tempat karaoke telah ditertibkan sepanjang tahun 2024. Barang bukti dari lokasi-lokasi tersebut telah diamankan, dan para pemilik diberikan pembinaan lanjutan.
”Kami juga menangani dua lokasi galian C ilegal berdasarkan laporan masyarakat,” ungkap Arief.
Tertibkan bangunan...
- 1
- 2



