Dapat Remisi Natal, Dua Warga Binaan Rutan Kudus Diharap Jaga Perilaku
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 25 Desember 2024 23:13:00
Murianews, Kudus – Dua Warga Binaan Rumah Tahanan atau Rutan IIB Kudus mendapatkan remisi Natal 2024 di aula setempat, Rabu (25/12/2024).
Keduanya yakni AA, warga binaan kasus penggelapan dan EK, warga binaan kasus pelanggaran lalu lintas.
Kepala Rutan, Anda Tuning Supiluhu mengatakan, keduanya mendapat remisi sesuai dengan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
’’Masing-masing mendapat pengurangan masa pidana selama 15 hari dan satu bulan,’’ sebutnya kepada media.
Ia menyampaikan, pemberian remisi sesuai dengan prosedur dan verifikasi ketat yang dilakukan oleh pihak Rutan. Kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi berasal dari kategori non-PP 99.
’’Selamat kepada para WBP yang mendapat remisi. Saya berpesan agar tetap menjaga perilaku agar dapat kembali ke masyarakat menjadi lebih baik lagi,’’ terangnya.
Anda Tuning mengatakan, pemberian remisi berjalan dengan baik tanpa kendala. Pada Rutan IIB Kudus terdapat tiga warga binaan yang beragama Nasrani.
’’Hanya dua yang dapat remisi karena yang satu tidak memenuhi syarat karena masih menjalani subsider,’’ ungkapnya.
Diharap Jadi Motivasi...
- 1
- 2



