SIM Habis Saat Libur Panjang, Begini Cara Perpanjangnya
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 28 Januari 2025 12:18:00
Murianews, Kudus – Surat Izin Mengemudi (SIM) memang menjadi hal yang vital saat berkendara. Terlambat sedikit tentu membuat SIM tersebut mati dan menjadi pelanggaran lalu lintas.
Padahal, saat ini tengah ada libur panjang Isra Mikraj dan Imlek 2025 yang berlangsung hampir satu pekan, Senin-Rabu (27-29/1/2025).
Bagi warga Kudus, Jawa Tengah yang memperpanjang SIM tentu bingung. Apalagi pelayanan perpanjangan SIM di Samsat Kudus tutup.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Kudus menyatakan, pelayanan penerbitan SIM saat libur nasional dan cuti bersama Isra Mikraj dan Imlek 2025 memang tutup.
Pelayanan mulai buka kembali pada Kamis (30/1/2025). Bagi pemilik SIM yang habis masa berlaku pada tanggal (27-29/1/2025) diberi dispensasi dengan diiznkan memperpanjang pada Kamis (30/1/2025) saat pelayanan buka kembali.
Keringanan itu hanya berlaku selama satu hari saja. Apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada hari Kamis (30/1/2025) maka dikenakan untuk membuat SIM baru.
”Maksimal tanggal (30/1/2025) selebihnya tidak bisa, harus membuat baru lagi,” ungkapnya.
Adapun syarat perpanjangan SIM A maupun C antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat wilayah Kudus asli dan fotokopi rangkap dua. Kemudian, membawa SIM asli yang masih berlaku serta fotokopi rangkap dua.
Syarat perpanjangan SIM...
- 1
- 2



