Sejumlah warga mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan itu, sementara di beberapa wilayah lainnya aturan tersebut sudah diterapkan.
Salah seorang warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga saat ini belum ada sosialisasi resmi mengenai aturan pemilahan sampah di kelurahannya.
Yang terjadi justru adanya kenaikan tarif pemungutan sampah. Di mana sebelumnya ditarik tarif sebesar Rp 10 ribu menjadi Rp 20 ribu per bulan. Kenaikan itu terjadi semenjak ada gejolak persoalan sampah di Kudus beberapa waktu lalu.
Berbeda dengan Kelurahan Sunggingan, warga Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus sudah menerapkan aturan pemilahan sampah itu.
Murianews, Kudus – Aturan pemilahan sampah rumah tangga yang mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Namun fakta di lapangan beleid itu ternyata belum sepenuhnya berjalan merata.
Sejumlah warga mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan itu, sementara di beberapa wilayah lainnya aturan tersebut sudah diterapkan.
Salah seorang warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga saat ini belum ada sosialisasi resmi mengenai aturan pemilahan sampah di kelurahannya.
Petugas kebersihan di sana pun tetap mengambil sampah rumah tangga yang belum dipilah tanpa menegur maupun memberi peringatan pada warga.
Yang terjadi justru adanya kenaikan tarif pemungutan sampah. Di mana sebelumnya ditarik tarif sebesar Rp 10 ribu menjadi Rp 20 ribu per bulan. Kenaikan itu terjadi semenjak ada gejolak persoalan sampah di Kudus beberapa waktu lalu.
Narasumber Murianews.com ini sedianya setuju dengan adanya aturan pemilahan sampah. Hanya saja, hingga kini ia belum mendapatkan pemberitahuan maupun penjelasan cara memilah sampah yang benar sebagaimana aturan itu.
Berbeda dengan Kelurahan Sunggingan, warga Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kudus sudah menerapkan aturan pemilahan sampah itu.
Jadi Kendala...
Erma, salah seorang warga Wergu Kulon mengatakan, ia sudah mendapatkan sosialisasi itu dari ketua RT setempat beberapa pekan lalu. Sejak saat itu, warga mulai terbiasa memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.
”Kami sudah mulai memilah sampah sesuai dengan aturan yang disosialisasikan oleh RT. Awalnya memang sedikit repot, tapi kalau sudah terbiasa jadi lebih mudah. Ini juga demi lingkungan yang lebih bersih,” kata Erma, Senin (24/2/2025).
Diketahui, aturan pemilahan sampah merupakan bagian dari upaya Pemkab Kudus dalam mengelola limbah rumah tangga secara lebih efektif. Namun, belum meratanya sosialisasi pada warga menjadi kendala dalam penerapan kebijakan ini.
Pemerintah dan pihak terkait dapat mempercepat proses edukasi kepada masyarakat agar aturan ini dapat berjalan optimal di seluruh wilayah Kudus. Mengingat beberapa waktu lalu terdapat masalah sampah yang membuat Kudus menjadi kota darurat sampah.
Editor: Zulkifli Fahmi