Warga Kudus Wajib Tahu, Sampahmu Tak Akan Diangkut Jika Masih Gini
Muhamad Fatkhul Huda
Rabu, 19 Februari 2025 12:38:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah.
Warga diwajibkan memilah sampah sebelum diangkut oleh petugas kebersihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 600.4.15/247/25 yang dikeluarkan Kepala Dinas PKPLH Kudus, Abdul Halil, pada Jumat (31/1/2025).
Abdul Halil menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Lingkungan Hidup terkait akselerasi pengelolaan sampah nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang pengelolaan sampah serta kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.
”Kami mengimbau masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya. Sampah organik, anorganik, dan residu harus dipisahkan agar pengelolaan lebih efektif,” ujarnya kepada Murianews.com, Rabu (19/2/2025).
Jadwal pengangkutan sampah akan diatur sesuai jenisnya. Sampah organik akan diambil pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, sedangkan sampah anorganik diambil setiap hari Selasa dan Kamis. Sementara itu, sampah residu akan diangkut setiap hari Sabtu.
”Sampah organik akan disetorkan ke salah satu perusahaan di Kudus yang bersedia mengelola sampah organik. Lalu, untuk sampah anorganik bisa dioptimalkan untuk dijual lagi. Yang diangkut ke TPA itu yang residu yang sudah tidak bisa dipakai lagi,” ungkapnya.
Tak Diangkut...
- 1
- 2



